Siap-siap Satpol PP Akan Tertibkan Hewan Ternak

Siap-siap Satpol PP Akan Tertibkan Hewan Ternak

RK ONLINE - Peringatan bagi pemilik hewan ternak kaki empat yang melepas liarkan hewan ternaknya secara bebas. Pasalnya Dinas Satuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong akan melakukan penertiban yang dimulai pada awal Maret mendatang.

Sebagai langkah persiapan, Kamis (27/02/2020) dilaksanakan rapat bersama bersama tim yang akan turun melakukan penertiban. Selain petugas Satpol PP, penertiban juga akan melibatkan personil kepolisian.

Diakui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Dinas Satpol PP Lebong, Adrian Aristiawan, SH pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk dibeberapa titik keramaian.

Intinya mengingatkan masyarakat khususnya pemilik hewan ternak kaki empat untuk mengandangkannya. Jadi tak ada alasan bagi masyarakat tak mengetahui hal tersebut. "Langkah persuasif sudah kami lakukan. Jika masih ditemukan ada hewan kaki empat yang dilepas liarkan akan kami tertibkan," kata Andrian.

Diakuinya, sudah banyak masyarakat khususnya pengendara yang mengeluhkan banyak hewan kaki empat yang berkeliaran di jalan raya. Hal ini tentunya sangat membahayakan keselamatan pengendara.

Apalagi sesuai dengan Peraturan Daearah (Perda) No 15 Tahun 2007 disebutkan didalamnya masyarakat dilarang untuk melepas hewan ternak kaki empat. Satpol PP yang memiliki tugas selaku penegak Perda akan melakukan penertiban melalui tahapan-tahapan.

Dimulai dengan langkah persuasif dengan melakukan teguran kepada pemilik hewan yang kedapatan berkeliaran hingga tindakan tegas dengan mengamankan hewan kaki empat yang berkeliaran untuk diproses sesuai dengan aturan. Baca Juga : 5 Bangunan Pasar Terbengkalai

"Untuk penindakan lebih lanjut kami bisa menyita hewan ternak untuk selanjutnya diproses oleh pihak kepolisian selaku Korwas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, red). Tak hanya itu, pemilik hewan ternak juga bisa dikenakan sanksi ataupun ancaman tindak pidana ringan (tipiring, red)," tambahnya.

Hewan ternak yang berhasil ditangkap tidak akan dikembalikan lagi kepada pemiliknya. Melainkan akan dilakukan proses lelang yang hasilnya akan disetorkan ke kas negara.

"Sekali lagi kita mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak khususnya hewan kaki empat, untuk sama-sama menjaga ketertiban umum dengan tidak melepaskan hewan ternak secara bebas," pungkasnya. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: