Pemkab Lebong Kembali Wacanakan 5 Hari Kerja

Pemkab Lebong Kembali Wacanakan 5 Hari Kerja

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali mewacanakan menerapkan sistem 5 hari kerja. Bahkan rencananya akan diterapkan dalam tahun ini juga. Penerapan 5 hari kerja dalam satu minggu itu dinilai lebih efektif karena bisa memberikan waktu pelayanan kepada masyarakat yang lebih lama.

Kalau jam pulang pegawai pukul 14.00 WIB dalam waktu 6 hari kerja. Jika rencana ini direalisasikan 5 hari kerja, maka waktu pulang pegawai akan bertambah hingga pukul 16.00 WIB. Ditambah ada usulan beberapa kecamatan yang jaraknya jauh dari pusat perkantoran di Kecamatan Pelabai.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si yang dikonfirmasi tak menampik hal tersebut. Dipastikannya dengan penerapan sistem 5 hari kerja tak akan mengurasi jam dinas PNS dalam melayani masyarakat sesuai dengan peraturan Kemenpan RB. Terlebih lagi hampir seluruh Pemkab di Provinsi Bengkulu sudah menerapkan sistem 5 hari kerja. "Masih dibahas, termasuk masalah regulasinya," kata Mustarani, Selasa (25/02/2020).

Diakuinya, salah satu yang menjadi dasar pembahasan kembali ke lima hari kerja adalah usulan dari kecamatan jauh dengan menyurati Setkab Lebong dan ditembuskan ke OPD teknis. Seperti Kecamatan Rimbo Pengadang, Pinang Belapis dan Kecamatan Topos.

"Selama enam hari kerja, ketika mereka ada urusan di kawasan Pemda Lebong. Seringkali urusannya sampai siang dan jam kerja sudah tutup dan tidak bisa dilayani," jelas Mustarani. Baca Juga : 5 Bangunan Pasar Terbengkalai

Selain itu, sambung Mustarani, seringkali mereka yang datang dari jauh juga tidak terlayani dan harus mengulang kembali besoknya. Apalagi pihaknya juga tidak bisa serta merta menambahkan jam kerja kantor tanpa adanya Peraturan Bupati. Makanya usulan lima hari kerja dinilai cukup efektif sekaligus dapat memfokuskan kinerja.

"Secepatnya kita susun SK Bupatinya, jika sudah selesai maka akan segera kita berlakukan," sampainya.

Diketahui, Pemkab Lebong sempat menerapkan sistem 5 hari kerja pada awal tahun 2015 lalu. Hanya saja belum segenap setahun jam kerja pegawai dikembalikan ke 6 hari kerja lantaran protes dari pedagang pasar Muara Aman yang menilai daya beli yang menurun dengan penerapan 5 hari kerja. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata 

Sumber: