Di 2 Kecamatan Ini Ada 355 Pasutri Tanpa Buku Nikah

Di 2 Kecamatan Ini Ada 355 Pasutri Tanpa Buku Nikah

RK ONLINE - Dari pendataan KUA Bermani Ilir (BI), ditemukan sedikitnya 155 Pasangan Suami Sstri (Pasutri) tidak mengantongi buku nikah. Di Kecamatan Muara Kemumu (MK) lebih banyak, ada 200 pasangan tidak mengantongi buku nikah.

Diwawancarai RK, Selasa (25/02/2020) Kepala KUA BI Zulfi Nuriadin, S.Sos. I mengatakan, pendataan dilakukan dengan cara langsung turun ke lapangan. Dari sini diketahui, alasan pasangan nikah belum memiliki buku nikah lantaran mayoritas pasangan hanya melakukan nikah siri. Ada juga yang beralasan, buku nikah sudah hilang.

"Untuk membuat KK atau KTP, mesti mengantongi buku nikah. Rugi kalau kita melakukan pernikahan hanya nikah siri saja, tidak tercatat di negara," kata Zulfi.

Terpisah, Kepala KUA Kecamatan MK Khoirudin, S.Ag menyampaikan hal yang tak jauh berbeda. "Sembari pendataan, kita juga menyampaikan sosialisasi," singkat Khoirudin.

Melihat fenomena di atas, Kabag Kesra Setkab Kepahiang Sapta Lasta Putra, S.Sos mengaku pihaknya tak bisa berbuat banyak. Tahun ini misalnya, anggaran melakukan isbat nikah tak dialokasikan.

"Kita ajukan 2021, kita rencanakan setiap tahun akan melaksanakan isbat nikah dengan harapan seluruh masyarakat Kepahiang tertib administrasi," demikian Sapta.

Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: