1.052 Wajib e-KTP di Lebong Belum Lakukan Perekaman

1.052 Wajib e-KTP di Lebong Belum Lakukan Perekaman

RK ONLINE - Data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong,g sebanyak 75.272 masyarakat Kabupaten Lebong sudah melakukan perekaman KTP-el. Sementara, wajib KTP jumlahnya 76.324 orang. Artinya masih ada 1.052 wajib KTP di Bumei Swarang Patang Stumang belum melakukan perekaman.

Dari 12 kecamatan di Kabupaten Lebong, wajib KTP yang belum melakukan perekaman terbanyak ada di Kecamatan Lebong Utara dengan 165 orang. Kemudian disusul dengan Kecamatan Lebong Selatan dengan 130 orang. Ketiga, Kecamatan Lebong Tengah dengan 110 jiwa.

Selanjutnya Kecamatan Topos 92 orang, Pelabai 88 orang, Lebong Sakti 84 orang, Bingin Kuning 83 orang, Amen 76 orang, Pinang Belapis 63 orang, Lebong Atas 62 orang Uram Jaya 50 orang dan Kecamatan Rimbo Pengadang 49 orang belum melakukan perekaman.

"Kami tetap mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el dapat segera melakukan perekaman dengan datang ke kantor Dukcapil. Perekaman geratis tanpa dipungut biaya, " kata Kepala Dukcapil Lebong Elva Mardiana, S.IP, M.Si.

Ditambahkan Elva, jumlah wajib KTP ini sifatnya dinamis bisa terus berubah sewaktu-waktu. Dicontohkannya pelajar yang sudah memasuki usia 17 tahun dan masyarakat yang sudah menikah. Kendala utama yang dihadapi dalam proses perekaman KTP-el adalah masih rendahnya minat dari masyarakat itu sendiri. Hal itu dibuktikan dari beberapa kali program jemput bola yang dilakukan pihaknya di setiap kantor camat.

"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin dengan melakukan program jemput bola. Namun minat masyarakat masih rendah, " kata Elva.

Bagi masyarakat yang berniat melakukan perekaman bisa langsung datang ke kantor Dukcapil di Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara. Syaratnya cukup dengan membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK) dan gratis tanpa dipungut biaya.

"Sekarang KTP merupakan syarat utama dalam kepengurusan di berbagai bidang. Seperti di perbankan hingga urusan lainnya. Karena itu jika memang sudah masuk dalam kategori wajib KTP untuk segera melakukan perekaman, " demikian Elva. Pewarta : Eko Hatmono  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: