Kinerja Buruk, TKK Akan Diberhentikan

Kinerja Buruk, TKK Akan Diberhentikan

RK ONLINE - Sebanyak 1.972 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang direkrut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tahun ini tampaknya belum bisa bernafas lega. Pasalnya, Pemkab Lebong memastikan bakal melakukan evaluasi kinerja TKK setiap triwulan. Jika kinerja dan disiplin TKK dinilai buruk, mereka dipastikan akan diberhentikan.

Kabid Mutasi, Pengadaan Pegawai dan Informasi BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH mengatakan langkah tersebut sesuai dengan hasil rapat yang dilakukan beberapa waktu lalu. Evaluasi itu bertujuan untuk memastikan jika TKK yang direkrut benar-benar memiliki konstribusi dalam membantu menjalankan roda pemerintahan.

"Perekrutan TKK dilakukan sebagai salah satu cara Pemkab Lebong untuk menutupi jumlah kekurangan PNS yang saat ini masih terjadi. Dengan harapan jalannya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tak terganggu," kata Pedo, Minggu (23/02/20200.

Ditambahkan Pedo, evaluasi kinerja TKK itu dikembalikan kepada OPD masing-masing. Mereka dinilai lebih mengetahui bagaimana tingkat disiplin dan kinerja setiap TKK yang direkrut.

Menurutnya hal tersebut wajar dilakukan, mengingat honor TKK bersumber dari APBD Lebong. Artinya harus ada timbal balik dari uang daerah yang dikeluarkan bagi TKK. "Hal itu bisa ditunjukkan dengan kinerja dan disiplin," tambah Pedo.

Lebih jauh dijelaskan Pedo, saat ini pihaknya masih menyusun Surat Keputusan (SK) pengangkatan TKK. Teknisnya masing-masing OPD menyampaikan nama-nama TKK ke BKPSDM untuk selanjutnya diteruskan ke Bupati Lebong.

Baru selanjutnya SK pengangkatan TKK akan diserahkan melalui masing-masing OPD. Dalam hal ini seluruh OPD sudah disurati untuk menyampaikan nama-nama TKK paling lambat 26 Februari mendatang. Sehingga awal Maret mendatang SK TKK sudah dibagikan.

"Untuk TKK lama yang kembali direkrut, TMT-nya (Terhitung Masa Tugas, red) tetap 1 Januari 2020. Sementara untuk TKK baru TMT 1 Februari 2020," papar Pedo.

Diketahui, dengan 1.972 TKK yang direkrut tahun 2020, maka terjadi pengurangan 748 TKK jika dibandingkan dengan tahun 2019 dengan 2.720 orang TKK. Pengurangan TKK tersebut terjadi diseluruh OPD dilingkungan Pemkab Lebong sesuai dengan hasil uji kompetensi yang dilaksanakan oleh OPD itu sendiri. Hal tersebut dilakukan Pemkab Lebong dalam menindaklanjuti instruksi BPK yang menilai jumlah TKK tahun 2019 lalu terlalu banyak. Pewarta : Eko Hatmono  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber:

Kinerja Buruk, TKK Akan Diberhentikan

Terkini

Terpopuler

Pilihan