Rusak, Seluruh Kantor Kecamatan Tanpa Alat Perekaman e-KTP

Rusak, Seluruh Kantor Kecamatan Tanpa Alat Perekaman e-KTP

RK ONLINE - Di Kabupaten Kepahiang, layanan perekaman e-KTP saat ini hanya ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Lantaran semua alat dan kelengkapan perekaman e-KTP beserta server yang ditempat disejumlah kecamatan tidak lagi berfungsi.

Karena server untuk menyimpan data kependudukan mengalami rusak berat. Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Kepahiang, Oly Sitepu, SH mengungkapkan, seharusnya pelayanan kependudukan dapat dilakukan di kantor kecamatan.

"Sejak 2011 alat-alat perekaman e-KTP dan server ditempatkan dibeberapa kantor kecamatan. Tapi sudah lama rusak berat sehingga tidak bisa lagi digunakan. Seharusnya, pelayanan kependudukan dapat dilakukan di kantor camat, kini semuanya ke Dukcapil," jelas Oly, Jum'at (14/02/2020). Baca Juga : Pengguna Mobnas KPDT Tak Sanggup Bayar Pajak

Menurut Oly, kekurangan alat elektronik khusus untuk melayani data kependudukan telah disampaikan pihaknya pada Pemkab Kepahiang. Mengingat indikator pelayanan yang difokuskan di Dinas Dukcapil antara lain perekaman e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (Suket) hingga layanan administrasi kependudukan lainnya yang seharusnya juga dapat dilakukan di kantor kecamatan.

"Kita berharap bisa mendapatkan bantuan alat-alat untuk pelayanan kependudukan itu dan ditempatkan di kantor kecamatan. Supaya masyarakat tidak lagi perlu jauh-jauh mendatangi kantor Dinas Dukcapil disaat ingin mengurus dokumen kependudukan," sampai Oly.

Selain alat perekaman dan server, tambah Oly, Dinas Dukcapil Kepahiang saat ini sudah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Penerapan TEE oleh Dukcapil dilakukan atas dasar keputusan Dirjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang penggunaan TTE.

Penggunaan TTE diperuntukkan bagi Kartu Keluarga dan Akta kelahiran. "TTE ini sudah memiliki sertifikat TTE dari badan Cyber Sandi Negara (BSSN), hanya saja belum dapat dipergunakan di luar kantor Dukcapil," tutupnya. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: