24 Desa Belum Lapor DD 2019
RK ONLINE - Dari 93 desa penerima Dana Desa (DD) 2019, 24 diantaranya belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS). Laporan tersebut dibutuhkan karena bisa menghambat proses pencairan DD tahun 2020 ini.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMDS, Eko Budi santoso, SP, M.Eng mengatakan pihaknya sudah meminta setiap desa untuk menyerahkan laporan penggunaan DD tahun 2019. Hanya saja sejauh ini masih ada beberapa yang belum melaporkan.
"Sebenarnya ada 25 desa yang belum melapor. Namun hanya 24 desa saja yang ditunggu. Mengingat 1 desa lainnya yaitu Desa Nangai Amen ditahun 2019 lalu tidak merealisasikan DD dan saat ini tersandung masalah hukum," jelas Eko, Kamis (13/02/2020).
Apalagi, lanjutnya tersebut akan disampaikan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) paling lambat tanggal 15 Februari 2020 ini. "Kami harapkan desa yang belum menyerahkan laporan tersebut diharapkan bisa segera menyerahkan. Supaya proses pencairan DD tahun 2020 ini tidak terkendala," kata Eko.
Diketahui 24 desa yang belum menyerahkan laporan DD tahun 2019 masing-masing Kecamatan Lebong Utara adalah Desa Gandung dan Desa Ladang Palembang. Kecamatan Lebong Atas Desa Sukau Kayo, Desa Tabeak Blau I, dan Desa Blau. Selanjutnya, Kecamatan Lebong Tengah, Desa Tanjung Bungai I, Desa Tanjung Bungai II, dan Desa Semelako II. Kecamatan Lebong Selatan, Desa Kutai Donok dan Desa Tik Jeniak.
Lalu Kecamatan Bingin Kuning, Desa Karang Dapo Bawah, Desa Pungguk Pedaro, Desa Pelabuhan Talang Leak, dan Desa Talang Liak II. Kecamatan Lebong Sakti, Desa Magelang Baru dan Desa Suka Bumi. Kemudian Kecamatan Pelabai, Desa Tik Tleu dan Desa Pelabai. Untuk Kecamatan Amen hanya Desa Garut. Selanjutnya Kecamatan Uram Jaya, Desa Kota Baru, Kota Agung, dan Desa Lemeu. Dan untuk Kecamatan Pinang Belapis Desa Tambang Sawah. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 Resmi Dibentuk, Ini Susunan AKD DPRD Kepahiang!
- 2 Nilai SKD CPNS 2024 Tinggi Tapi Tidak Penuhi Passing Grade, Apakah Bisa SKB?
- 3 Rancangan Peraturan Tatib dan Kode Etik Dewan Resmi Disetujui!
- 4 Kades Tanjung Alam Akui Sudah Menikah dan Beristri 2!
- 5 Ketahuan Selingkuh, Kades Tanjung Alam Ngaku Dapat Restu Istri Sah