Dokumen Penting Desa Diduga Hangus Terbakar, Inspektorat Panggil Sekdes Daspetah
Irban II Inspektorat Kepahiang, Neki Budiman, SE, MM--JIMMY/RK
Radarkepahiang.id - Inspektorat Kabupaten Kepahiang mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan terkait dugaan hangusnya sejumlah dokumen dan arsip penting milik Pemerintah Desa Daspetah, Kecamatan Ujan Mas. Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial EE pun dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Inspektorat menerima laporan bahwa dokumen penting desa, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPj) kegiatan sejak tahun 2021 hingga 2025, diduga ludes terbakar dalam insiden kebakaran yang menimpa kediaman Sekdes beberapa waktu lalu.
Irban II Inspektorat Kepahiang, Neki Budiman, SE, MM menjelaskan, langkah pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko sekaligus memastikan tidak adanya potensi pelanggaran dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa.
"Pemanggilan ini kita lakukan untuk klarifikasi. Karena dari laporan awal yang kita terima, derajat keyakinan kita masih di bawah 50 persen. Artinya, perlu pendalaman lebih lanjut terhadap kejadian tersebut," ujar Neki.
BACA JUGA:Sudah Didisposisi Sekda, Inspektorat Diminta Mulai Lakukan Pemeriksaan Kapus Non Aktif!
Dari informasi yang dihimpun, tidak hanya dokumen SPj yang dilaporkan terbakar. Sejumlah arsip penting lainnya, termasuk dokumen administrasi desa, juga disebut ikut hangus tanpa tersisa. Selain itu, beberapa aset desa berupa peralatan elektronik penunjang pekerjaan juga dilaporkan ikut terbakar. Di antaranya laptop, mesin printer, lemari arsip, hingga buku rekening desa.
Yang menjadi perhatian serius Inspektorat, terdapat pula laporan mengenai uang tunai sebesar Rp 12 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) non siltap yang turut terbakar dalam kejadian tersebut. Hal ini pun menimbulkan tanda tanya besar bagi Inspektorat. Pasalnya, secara aturan, uang yang bersumber dari APBDes seharusnya berada dalam pengelolaan bendahara desa atau Kaur Keuangan, bukan berada di tangan Sekdes.
"Ini yang kita dalami. Kenapa uang tersebut bisa berada di tangan Sekdes, padahal secara aturan itu seharusnya dikelola oleh bendahara atau Kaur Keuangan," tegas Neki.
BACA JUGA:Sudah Didisposisi Sekda, Inspektorat Diminta Mulai Lakukan Pemeriksaan Kapus Non Aktif!
Ia menambahkan, pemanggilan terhadap Sekdes Daspetah tidak serta-merta mengarah pada dugaan pelanggaran. Namun lebih kepada langkah awal untuk menggali informasi secara utuh serta memastikan kebenaran dari laporan yang diterima.
Inspektorat juga menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
"Kita ingin memastikan bahwa semua berjalan sesuai aturan. Ini juga sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar hukum," jelasnya.
Saat ini, Inspektorat masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan dari pihak terkait serta menelusuri kemungkinan adanya dokumen pendukung lain yang masih bisa diselamatkan. Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber:




