Ditenggat 19 Desember, Akankah DD Tahap II Non Earmark 59 Desa di Kepahiang Cair?
Ditenggat 19 Desember, Akankah DD Tahap II Non Earmark 59 Desa di Kepahiang Cair?--DOK/RK
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Zaili Husein, SE melalui Sekretaris Deva Yurita Ambarini, Mp menjelaskan solusi PMK 81 tahun 2025 itu sudah lebih dulu diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah desa menurutnya dapat melakukan perubahan penggunaan dana desa apabila masih tersisa anggarannya, seperti menggunakan sisa earmark yang ditentukan penggunaannya untuk membayar kegiatan non-earmark yang belum terbayar.
BACA JUGA:Status Honorer Dihapus Paling Lambat 31 Desember, Bagaimana Nasib 600 THL non Database di Kepahiang?
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Ini Dia Game Penghasil Saldo DANA Tanpa Deposit!
"Kemudian memanfaatkan sumber lain, seperti menggunakan dana penyertaan modal desa yang belum tersalur, sisa anggaran atau penghematan tahun 2025 dan Silpa 2025," jelas Deva.
Dengan catatan, lanjut Deva, jika dana masih kurang, maka selisihnya dicatat sebagai kewajiban yang akan dibayar pada tahun 2026 dari sumber pendapatan selain dana desa. Lalu, pemerintah desa dapat melakukan perubahan APBDes dan diterbitkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) penjabaran APBDesa 2026 untuk memanfaatkan Silpa.
Sumber:

