Minggu Ini ASN Pelaku Penistaan Agama Dijatuhi Sanksi!
Minggu Ini ASN Pelaku Penistaan Agama Dijatuhi Sanksi!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Ketua Tim Penegak Disiplin ASN Pemerintah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH berjanji, pekan ini akan menjatuhi sanksi terhadap Vita Melia ASN Kelurahan Kampung Pensiunan yang menginjak Al-qur'an (buku Yasin,red). Menurutnya, tim akan segera melaksanakan sidang etik terhadap ASN yang sudah terbukti melakukan pelanggaran berat.
BACA JUGA:Dapatkan Rp500ribu, Cukup Nonton Video Tanpa Modal
BACA JUGA:Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Hadirkan Inovasi Gila dan Kejutan Tak Terduga!
Ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang, serta maklumat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang yang menyatakan ASN bersangkutan sudah melakukan penodaan agama, dimana yang bersangkutan mengakui sudah menginjak Al-qur'an, dalam hal ini buku Yasin.
BACA JUGA:Kasus OTT Fee Proyek BBWSS, 3 Kades di Kepahiang Resmi Ditetapkan Tersangka!
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Optimalkan Pemangkasan TKD Capai Rp196Miliar, 2026 Minim Infrastruktur!
"Tim penegak disiplin ASN akan segera menggelar sidang etik, pekan ini juga segera menjatuhi sanksi hukuman kepada yang bersangkutan," ujar sekda.
Sekda menjelaskan, meski berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat dan BKDPSDM Kepahiang sudah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran berat terhadap ASN tersebut. Untuk menjatuhi sanksi, maka diharuskan dilakukan sidang etik ASN.
BACA JUGA:Menyudutkan Nama Baik Kepala Dinas di Kepahiang di Live Streaming, Netizen Dilaporkan ke Polisi!
BACA JUGA:Tim Penegak Disiplin, Wabup Tegaskan Segera Tindak ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama
"Setelah tim penegak disiplin sidang nanti, dikeluarkan rekomendasi sanksi yang dijatuhi terhadap ASN tersebut, disampaikan ke Bupati untuk ditetapkan sanksinya," jelas Sekda.
Terpisah, sebelumnya Vita Melia mengakui kesalahannya menginjak AL-qur'an lantaran dalam tekanan dan permasalahan pribadi. Dengan demikian ia meminta pertimbangan dari Pemkab Kepahiang, ia pun akan menerima sanksi apa yang akan ditetapkan nantinya.
Sumber:

