Minta Waktu 3 Hari, Bupati Bakal Jatuhkan Sanksi ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama
Minta Waktu 3 Hari, Bupati Bakal Jatuhkan Sanksi ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip Senin 20 Oktober 2025 menyatakan jika dirinya sudah menerima hasil pemeriksaan terhadap ASN pelaku penista agama Vita Melia dari Inspektorat. Ia meminta waktu minimal 3 hari untuk menjatuhi sanksi disiplin terhadap Vita Melia yang terbukti melakukan penodaan agama karena sudah menginjak kitab suci Al-qur'an, yakni buku Yasin.
BACA JUGA:ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Pernah Tersandung Kasus Narkoba!
BACA JUGA:Enggan Rumahnya Dipasang Stiker Miskin, Penerima BPNT di Kepahiang Pilih Mundur
Mengantongi LHP dari Inspektorat Kepahiang dan maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang, menurut bupati, untuk menjatuhi sanksi terhadap ASN akan dilakukan sidang penegakan disiplin terlebih dahulu.
"Iya, LHP Inspektorat sudah diterima, Sekda ditunjuk sebagai ketua tim penegak disiplin untuk melakukan tindaklanjutnya. Nanti apa sanksi yang tepat untuk dijatuhi kepada ASN tersebut, karena sanksi berat itu ada beberapa jenis," kata Bupati Zurdinata.
BACA JUGA:Cair Akhir Oktober Ini, Penyaluran Bansos Tidak Lagi Melalui Kantor Pos
BACA JUGA:Totalnya Rp7,5 Miliar, Sebanyak 9,6 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Kepahiang Menunggak Iuran!
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH mengatakan pascamenerima laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat tersebut, nantinya tim penegak disiplin akan melaksanakan rapat. Tim tersebut diketuai Sekretaris Daerah, melibatkan Bagian Hukum, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan SDM.
BACA JUGA:Lagi Viral, Coba Sekarang Game Penghasil Uang Ini Pasti Dapat Saldo DANA Gratis Rp150.000
BACA JUGA:Heboh! Warga Melahirkan Ditengah Pasar Kepahiang!
"Secepatnya, 3 hari ini tim penegak disiplin akan menindaklanjuti LHP tersebut. Barulah nanti ditetapkan sanksi bagi ASN bersangkutan," kata Sekda.
Sumber:


