Hasil Audiensi dengan Kemenhut, Selangkah Lagi Aset Lahan Puncak Mall Milik Kepahiang
Hasil Audiensi dengan Kemenhut, Selangkah Lagi Aset Lahan Puncak Mall Milik Kepahiang--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Sempat difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status aset lahan puncak Mall Kepahiang, akhirnya Pemerintah Kabupaten Kepahiang selangkah lagi mendapatkan hasil akhir. Ini setelah Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip, Wabup Ir. Abdul Hafizh, M.Si dan Sekretaris Kabupaten Dr. Hartono, M.Pd MH melakukan audiensi terkait penyelesaian aset tanah BPDAS Ketahun di Kepahiang dengan Kementerian Kehutanan, di Jakarta Kamis 9 Oktober 2025.
BACA JUGA:MUI Kecam Ulah Tidak Terpuji ASN Kepahiang, Warga Desak Disanksi oleh Pemkab
BACA JUGA:Orang Tua Asuh Masih Diseleksi, Pelaku Pembuangan Bayi Masih Diburu Polisi
Sekda Hartono mengatakan jika Kabupaten Kepahiang tinggal menunggu surat pelepasan dari Kementerian, dengan demikian status aset resmi menjadi Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Kepahiang.
"Pemkab Kepahiang sudah audiensi dengan Kementerian Kehutanan, allhamdulillah Kabupaten Kepahiang tinggal menunggu surat pelepasan dari Kementerian," jelas Sekda, Jum'at 10 Oktober 2025.
BACA JUGA:6 ODGJ Asal Kepahiang Dipulangkan dari RSKJ, 1 Ditolak Keluarga!
Dikatakan Sekda, jika resmi dilepas dari status Barang Milik Negara (BMN) menjadi Barang Milik Daerah (BMD), maka Pemkab Kepahiang dapat segera mengajukan proses penerbitan hak milik daerah.
"Jika resmi dilepas oleh kementerian, maka Pemkab Kepahiang segera mengajukan penerbitan sertifkat hak milik menjadi BMD," kata Sekda.
BACA JUGA:Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Dianggarkan Rp22 Miliar, NI Belum Ditetapkan!
BACA JUGA:Kondisi Bayi Berangsur Membaik, Dinsos Uji Kelayakan 117 COTA
Disisi lain, dikatakan Sekda dengan demikian Pemerintah Kabupaten dapat memperbaharui kerjasama pemanfaatan aset lahan puncak Mall yang saat ini diketahui tengah dimanfaatkan oleh ritel modern.
Sumber:

