Ini Info Terakhir Terkait Tenaga Honorer Kepahiang yang Tak Diangkat PPPK
Ini Info Terakhir Terkait Tenaga Honorer Kepahiang yang Tak Diangkat PPPK--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu hanya mengusulkan 691 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2025. Lantas, bagaimana nasib honorer di Pemkab Kepahiang yang tidak masuk gerbong PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:DPRD Kepahiang Ganti 2 Jabatan Ketua Komisi, Disahkan Dalam Rapat Paripurna!
BACA JUGA:Masalah Serius! Pemkab Kepahiang Bentuk Regulasi Pencegahan Perkawinan Anak
Kabar terbaru, Pemkab Kepahiang memastikan segera berkonsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait honorer yang belum masuk kuota PPPK paruh waktu 2025.
"Intinya, kita masih akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KemenPANRB terkait apa yang menjadi masalah dan keluhan tenaga honorer. Yakni, bagi mereka yang belum masuk dalam kuota PPPK paruh waktu," jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH.
BACA JUGA:Waspada Keracunan! Pemkab Kepahiang Ingatkan Pentingnya Kualitas Program MBG
BACA JUGA:Grand Cube, Rekomendasi Terbaru Aplikasi Penghasil Uang 2025
Dia menuturkan, salah satu syarat untuk menjadi PPPK paruh waktu ialah sudah bekerja minimal dua tahun. Honorer di Kabupaten Kepahiang, lanjutnya, juga tidak bisa mendaftar PPPK paruh waktu jika belum memenuhi persyaratan, terlebih mereka yang belum masuk dalam pangkalan database BKN.
"Bahkan, banyak honorer yang gugur dalam seleksi PPPK paruh waktu karena ada yang belum sampai dua tahun. Jadi, mengenai solusi honorer ini kita taat aturan dan masih menunggu hasil koordinasi dari KemenPANRB yang sudah kita sampaikan," jelas Sekda.
BACA JUGA:Berbeda dengan PPPK Biasa, Ini Ketentuan Standar Gaji PPPK Paruh Waktu
Disisi lain, Pemkab Kepahiang membuka ruang kepada masyarakat dan honorer jika menemukan pelanggaran dalam pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu di daerah ini.
Sumber:


