Habis Masa Jabatan, 37 Desa Dipastikan Mulai Pilkades Tahun Depan
Habis Masa Jabatan, 37 Desa Dipastikan Mulai Pilkades Tahun Depan--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mewacanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang. Ini lantaran jabatan terhadap 37 Kepala Desa atau Kades yang berakhir terhitung November 2026 mendatang.
BACA JUGA:Daftar Nama Mutasi Pejabat Eselon II Sudah Dikantongi, Pemkab Tunggu Izin BKN!
BACA JUGA:Jadwal Resume DRH Ditutup, Usulan Penetapan NI PPPK Hanya Ditenggat 5 Hari
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Deva Yurita Ambarini, Sp mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala desa akan dilaksanakan serentak pada tahun 2026. Akumulasi berakhirnya masa jabatan kepala desa tidak semuanya berakhir di tahun 2026.
BACA JUGA:Perusahaan Dikumpulkan, Pemkab Kepahiang Tekankan Terkait Kewajiban CSR
"Bagi desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir, akan disurati, nantinya desa akan membentuk panitia pemilihan untuk melakukan tahapan Pilkades. Kemungkinan pertengahan tahun depan sudah dimulai," kata Deva.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah desa mulai mempersiapkan diri, termasuk menganggarkan kebutuhan untuk tahapan awal Pilkades. Jika pelaksanaan ditetapkan pada akhir 2026, maka rangkaian tahapan sudah harus berjalan enam bulan sebelumnya.
BACA JUGA:Mayoritas Guru, Tahun Ini Sebanyak 67 ASN Pemkab Kepahiang Masuki Masa Pensiun
BACA JUGA:Terbaru Trik Cepat Dapat Saldo DANA dan Gift Card, Aplikasi Penghasil Uang Instapop
Deva menambahkan, bahwa diluar aspek teknis, pihaknya juga menaruh perhatian besar terhadap stabilitas wilayah.
"Kerjasama dan koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama agar Pilkades 2026 berjalan lancar dan tertib, pemerintah desa harus mempersiapkan itu," tutupnya.
Sumber:


