Mayoritas Guru, Tahun Ini Sebanyak 67 ASN Pemkab Kepahiang Masuki Masa Pensiun
Mayoritas Guru, Tahun Ini Sebanyak 67 ASN Pemkab Kepahiang Masuki Masa Pensiun--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang mencatat, tahun 2025 ini ada sebanyak 67 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun. ASN yang memasuki masa pensiun tersebut mayoritas adalah guru tenaga pendidik.
BACA JUGA:Terbaru Trik Cepat Dapat Saldo DANA dan Gift Card, Aplikasi Penghasil Uang Instapop
BACA JUGA:Penerima Bansos di Kepahiang Ramai-Ramai
Demikian disampaikan Kepala BKPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian Bahrul Rozi, SH. Menurutnya, selain ASN pensiun, kekurangan ASN yang terjadi di Pemkab Kepahiang beberapa ada yang mengajukan pindah tugas dan mengajukan permohonan pensiun dini.
"Berdasarkan umur terhitung Januari sampai dengan Desember 2025, tercatat ada 67 ASN Pemkab Kepahiang yang memasuki masa pensiun. Mayoritas adalah ASN guru atau tenaga pendidik," kata Bahrul Rozi.
BACA JUGA:Tidak Memenuhi Syarat, 24 Tenaga Honorer Kepahiang Tidak Lulus Seleksi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Monev Proyek Infrastruktur, Wabup Ingatkan Pekerjaan Selesai Tepat Waktu!
Dia merincikan, selain 67 ASN yang memasuki masa pensiun, kemudian ada usulan surat keterangan disiplin ASN, dengan kata lain usulan pindah tugas yang diajukan ASN Pemkab Kepahiang tahun 2025 ini berjumlah 6 orang. Kemudian, ada 1 ASN yang mengajukan pensiun dini, berstatus guru tenaga pendidik dengan alasan sedang sakit.
"Iya, ada 6 ASN yang mengajukan pindah tugas ke luar daerah, dan ada yang baru koordinasi 1 ASN mengusulkan pensiun dini, karena sakit," kata Bahrul.
BACA JUGA:RSUD Kepahiang Butuh Dokter Spesialis Jantung, Banyak Dokter Spesialis Terpaksa Kontrak!
BACA JUGA:Server Dipastikan Aman, Resume Pengisian DRH Ditenggat Sampai Pukul 23:59 WIB
Dia menjelaskan, bahwa aturan pensiun dini ASN, diatur dalam PP nomor 11 tahun 2027 tentang manajemen PNS yang menyatakan syarat utama adalah usia minimal 45 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun untuk pensiun atas permintaan sendiri, atau usia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun jika karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Sumber:


