Jangan Sembarangan, Pengisian DRH Jadi Syarat Mutlak Tenaga Honorer Dilantik Jadi PPPK
Jangan Sembarangan, Pengisian DRH Jadi Syarat Mutlak Tenaga Honorer Dilantik Jadi PPPK--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini memasuki tahap krusial, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya (BKDPSDM) Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom menjelaskan pengisian DRH menjadi langkah wajib karena data yang dimasukkan akan menjadi dasar untuk penetapan Nomor Induk (NI), sekaligus syarat utama untuk proses pelantikan resmi.
BACA JUGA:Kirim Konten Dibayar Rp250.000, Unduh Aplikasi Penghasil Uang Helo
BACA JUGA:Lewat Mitra Kerja di DPRD Kepahiang, RSUD Usulkan Kebutuhan Anggaran Pembangunan Sarpras
Berdasarkan surat resmi dari MenPAN-RB No.B/4014/M.SM.01.00/2025, tahapan pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 telah dimulai sejak 28 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 15 September 2025.
"Kita mengimbau agar honorer tidak menunda-nunda untuk melakukan pengisian DRH, siapkan semua kelengkapan data yang diperlukan dan segera mengisi DRH secara online melalui portal SSCASN.
BACA JUGA:Jangan Sampai Lalai, KUA Permudah Administrasi Catin Hingga Penerbitan KK
BACA JUGA:Defisit Anggaran Membengkak, Pemkab Kepahiang Rasionalisasi Dana Rutin dan Perjalanan Dinas
Untuk diketahui, PPPK berstatus ASN walau dengan status paruh waktu, hal itu sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KepmenPAN-RB) nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu. Yakni, PPPK paruh waktu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
BACA JUGA:Raperda Perumda Air Minum Berproses, Wabup: PDAM Kepahiang Wajib Benahi Layanan!
BACA JUGA:Sudah Lewat 60 Hari, Temuan LHP BPK RI Belum Tuntas 100 Persen!
"Nantinya, PPPK paruh waktu ini akan bekerja paruh waktu, terkait jam kerja, selanjutnya akan diatur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan," jelasnya.
BACA JUGA:Waspada Calo! Tahapan Pengisian DRH PPPK Kepahiang Gratis
Sumber:


