Disway banner

Hari Terakhir Uji Publik, Tenaga Honorer Hanya Konsultasi Prihal Pemberkasan NI PPPK

Hari Terakhir Uji Publik, Tenaga Honorer Hanya Konsultasi Prihal Pemberkasan NI PPPK

Hari Terakhir Uji Publik, Tenaga Honorer Hanya Konsultasi Prihal Pemberkasan NI PPPK--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Sabtu 16 Agustus 2025 merupakan hari terakhir bagi para tenaga honorer untuk melakukan sanggah terhadap berkas pemberkasan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Sebab, tahapan uji publik yang digelar Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepahiang sudah berakhir,

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Gratis Rp310.000 dari Aplikasi PenghasilUang, Cek Syarat Mainnya!

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Ketua dan Waka I DPRD Kepahiang Resmi Jadi Tersangka

Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom mengatakan jika sejauh ini belum ada honorer yang mengajukan sanggah terhadap berkasnya.

 

"Belum ada yang mengajukan sanggah, hanya sebatas konsultasi saja terhadap berkas-berkas yang mereka serahkan ke BKDPSDM," kata Agus Rianto.

BACA JUGA:Koperasi Merah di Kepahiang Belum Usulkan Pinjaman Dana

BACA JUGA:Informasi Terkini Tes CPNS 2025, Ini Jadwal, Tahapan dan Persiapannya

Beberapa tenaga honorer yang konsultasi, dikatakan Agus Rianto dilayani oleh tim verifikasi, dimana pihaknya menjelaskan terkait dengan ketentuan syarat, yang paling krusial adalah terkait dengan Surat Keputusan (SK) keaktifan masa aktif bekerja. Yakni, sesuai dengan ketentuannya per Januari 2023 sampai dengan Desember 2024, ini dibuktikan dengan validasi keaslian dokumen SK, absensi dan slip gaji yang dikeluarkan oleh instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

BACA JUGA:Siap-siap! Kinerja Penyuluh Agama di Kepahiang Akan Diaudit

BACA JUGA:Momentum HUT RI ke-80, Ketua DPRD Kepahiang Ajak Isi Pembangunan dengan Tingkatkan SDM

"Paling krusial ialah berkaitan dengan SK keaktifan honorer, dimana sesuai dengan ketentuannya harus per Januari 2023 sampai dengan Desember 2024, tidak boleh kurang dari Desember 2024 itu, kalau kurang artinya tidak genap dua tahun," jelas Agus Rianto.

 

Agus menjelaskan, tahapan verifikasi dan validasi berkas dokumen pemberkasan NI PPPK Kepahiang tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) saja, verifikasi dan validasi berkas pemberkasan NI PPPK juga dilakukan Badan Kepegawaian Negara.

Sumber:

Berita Terkait