Disway banner

BKDPSDM Kepahiang Mulai Verifikasi Berkas NI PPPK Tenaga Honorer

BKDPSDM Kepahiang Mulai Verifikasi Berkas NI PPPK Tenaga Honorer

BKDPSDM Kepahiang Mulai Verifikasi Berkas NI PPPK Tenaga Honorer--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) mulai melakukan verifikasi berkas milik tenaga honorer non ASN Pemkab Kepahiang dalam pemberkasan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses pengecekan dan validasi dokumen yang dilakukan oleh instansi terkait setelah peserta dinyatakan lolos atau berstatus R3T dalam pengumuman yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Dinsos

BACA JUGA:HUT RI ke-80, Pemkab Kepahiang Gelar Peringatan Sederhana

Verifikasi berkas NI PPPK, dikatakan Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melaui Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, SKom mengatakan sejak Senin 28 Juli 2025 pihaknya melakukan verifikasi berkas NI PPPK.

 

"Berkas yang diserahkan oleh tenaga honorer non ASN sedang diverifikasi dan validasi dokumennya, sejauh ini kita belum merekap berapa jumlahnya yang masuk ke kita," jelas Agus Rianto.

BACA JUGA:Tahun 2026 Nanti, 38 Desa di Kepahiang Pilkades Serentak

BACA JUGA:Operasi Antik Nala, 6 Pemakai dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dibekuk Polisi

Agus Rianto menjelaskan, tujuan dilakukannya verifikasi dan validasi dokumen ialah untuk memastikan daftar riwayat hidup dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan yang berlaku sebelum pengusulan Nomor Induk (PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Peserta juga diwajibkan mengisi DRH secara daring melalui portal SSCASN, mengunggah berbagai dokumen persyaratan, seperti pas foto, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat dan surat pernyataan, sesuai format yang ditentukan,

BACA JUGA:Terkait Standar ZI Menuju WBK, Kemenag Kepahiang Sharing Bersama BPK

BACA JUGA:Gunakan Aplikasi Penghasil Uang Populer Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp235.000

"Setelah proses verifikasi selesai dan dinyatakan valid, instansi akan mengajukan usulan penetapan NI PPPK ke BKN. BKN akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui sistem untuk memvalidasi usulan dari instansi," jelas Agus Rianto.

Sumber: