Pemberkasan PPPK, Ini Ketentuan Batas Syarat Keaktifan Tenaga Honorer!
Pemberkasan PPPK, Ini Ketentuan Batas Syarat Keaktifan Tenaga Honorer!--Reka Fitriani
BACA JUGA:Tidak Sesuai Ketentuan, Berkas Persyaratan Calon PPPK Kepahiang Dikembalikan
"SK keaktifan ini dibuktikan dengan SK Perbup dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak untuk Tenaga Harian Lepas (SPTJM THL) dari OPD terkait," tutup Agus Rianto.
Sumber:

