Pemberkasan PPPK, Ini Ketentuan Batas Syarat Keaktifan Tenaga Honorer!
Pemberkasan PPPK, Ini Ketentuan Batas Syarat Keaktifan Tenaga Honorer!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang menyatakan, Surat Keputusan (SK) keaktifan sebagai tenaga harian lepas (THL) non ASN terhitung Januari 2023 sampai dengan Desember 2024. Artinya, kurang dari ketentuan masa aktif tersebut, dijelaskan Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Panitia Pelaksana Pemberkasan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Agus Rianto, SKom menjelaskan, bahkan SK keaktifan kurang dari bulan Desember 2024 saja dikembalikan oleh pihaknya pada THL non ASN bersangkutan.
Agus mencontohkan, THL Non ASN yang menyerahkan berkas keaktifan terhitung Februari 2023 sampai dengan Februari 2024 saja terpaksa dikembalikan.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Tegas Tak Beri Toleransi Soal SK Keaktifan Syarat Pemberkasan NI PPPK!
BACA JUGA:Ini Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Modal, Saldo DANA Gratis Langsung Cair
"Format surat pernyataan SK keaktifan THL non ASN ini sesuai yang diumumkan oleh BKN, yaitu terhitung Januari 2023 sampai dengan Desember 2024. Artinya masa aktif bekerja selama dua tahun berturut-turut," jelas Agus Rianto.
Disinggung mengenai THL non ASN Pemkab Kepahiang yang statusnya hanya tenaga suka rela atau TKS, lantaran setiap tahunnya Pemkab Kepahiang merumahkan THL mulai bulan Januari, sementara dipanggil dan dipekerjakan lagi pada pertengahan tahun.
BACA JUGA:Launching 117 Koperasi Merah Putih, Ini Kata Bupati Kepahiang!
BACA JUGA:Terkendala Sistem SSCASN, Calon PPPK Kepahiang Belum Bisa Upload Syarat Pemberkasan
"Kalaupun THL bersangkutan sempat dirumahkan, dan direkrut lagi semisal bulan Mei, akan tetapi mereka tetap aktif bekerja walaupun statusnya TKS, itu dapat dipertanggungjawabkan oleh kepala OPD pembinanya bahwa mereka tetap aktif bekerja," jelas Agus Rianto.
Apalagi, lanjut Agus Rianto, jika ada THL Non ASN yang terbukti tidak aktif bekerja selama setahun, sudah dipastikan tidak memenuhi ketentuan dalam syarat pemberkasan NI PPPK.
BACA JUGA:Terkendala Sistem SSCASN, Calon PPPK Kepahiang Belum Bisa Upload Syarat Pemberkasan
Sumber:

