Pemberkasan NI PPPK, Pemkab Kepahiang Sisir Honorer 'Siluman"
Pemberkasan NI PPPK, Pemkab Kepahiang Sisir Honorer 'Siluman"--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Tahapan pemberkasan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang menjadi momen krusial bagi Pemerintah Kabupaten. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) meneliti berkas yang diserahkan THL non ASN ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
BACA JUGA:Sudah Proses Mediasi, Perceraian 6 ASN Kepahiang Akhirnya Direkomendasikan
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis dari CashPop, Aplikasi Penghasil Uang Cuma dari Main HP!
Meneliti keabsahan berkas, ditegaskan Sekda dianggap penting, mengingat Pemkab Kepahiang ingin menyisiri honorer siluman yang sudah lama tidak aktif bekerja, jangan sampai lolos dalam pemberkasan NI PPPK. Pasalnya, sebanyak 762 THL non ASN Pemkab Kepahiang dalam pengumuman yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dinyatakan R3T atau berhak mengikuti tahapan pemberkasan NI PPPK, dimana 629 THL non ASN sebelumnya sudah mengikuti tahapan ujian seleksi kompetensi Computer Asisted Test (CAT) PPPK Kabupaten Kepahiang tahap II tahun 2024, sementara sisanya adalah THL non ASN Pemkab Kepahiang yang gagal mengikuti tahapan CASN.
BACA JUGA:Gantikan Almarhum Agustinus, Ini Potensi PAW Anggota DPRD Kepahiang dari Partai Nasdem
BACA JUGA:Roadshow ke Kementerian Koordinator Infrastruktur, Bupati Kepahiang Usulkan Peningkatan Pembangunan
"Pemberkasan ini sangat penting untuk diteliti lebih jauh, kita tidak ingin adanya honorer yang lama tidak aktif malah pemberkasan NI PPPKnya lolos, BKN dan KemenPAN RB sangat ketat mengawasi pemberkasan NI PPPK ini," jelas Sekda.
BACA JUGA:Lewat Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Hadiahnya Bisa Jadi Uang Rp385.243 Langsung Cair!
BACA JUGA:Lewat Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Hadiahnya Bisa Jadi Uang Rp385.243 Langsung Cair!
Dikatakan Sekda, untuk menghindari hal fatal dalam pemberkasan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK), pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan, perhatikan batas waktu pengumpulan, dan laporkan kendala teknis segera ke panitia.
"Utamanya adalah hindari penipuan dan pastikan keaslian dokumen, bahwa keakuratan dokumen yang dipersyaratkan harus lengkap dan sesuai. Keaslian dan keabsahan dokumen paling penting, jangan menggunakan dokumen palsu atau memalsukan dokumen," tegas Sekda.
BACA JUGA:Jangan Yakin Dulu, Calon PPPK Bisa Gugur Jika Terbukti Melakukan Ini!
BACA JUGA:Masih
Sumber:

