Jangan Yakin Dulu, Calon PPPK Bisa Gugur Jika Terbukti Melakukan Ini!
Jangan Yakin Dulu, Calon PPPK Bisa Gugur Jika Terbukti Melakukan Ini!--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Lulus dalam sebuah seleksi pengadaan PPPK Tahap 2 merupakan momen yang paling ditunggu. Karena perjuangan dan doa yang selama ini dilakukan berujung kepada hasil yang membanggakan.
Setelah dinyatakan lulus, langkah selanjutnya adalah melakukan pengisian DRH dan mengunggah dokumen untuk usul NI PPPK. Dalam hal ini, peserta harus hati-hati. Meski dinyatakan lulus, posisinya belum aman dan bisa terancam tidak diusulkan NI PPPK.
BACA JUGA:Masih
BACA JUGA:Satuan Pendidikan di Kepahiang Dilarang Menambah Rombel
Mengapa hal demikian bisa terjadi? Pengisian DRH dan pemberkasan merupakan tahap di mana peserta harus menyajikan data dan dokumen valid.
Pengisian nomor dan identitas lain harus sesuai dengan ketentuan. Dokumen-dokumen yang diunggah pun juga.
Kelengkapan dokumen dan keabsahan dari dokumen harus benar-benar diperhatikan. Jangan sesekali menganggapnya remeh.
BACA JUGA:Resmi Dijadikan Perda, Ini Catatan Dewan Kepahiang Terkait RPJMD 2025-2029
Dalam hal pengisian DRH dan pengunggahan dokumen pemberkasan, peserta diberikan jangka waktu tertentu. Apabila dalam jangka itu, peserta tidak bisa melengkapinya maka berisiko batal untuk diusulkan Nomor Induk PPPK.
Usulan NI PPPK tidak dilanjutkan apabila dalam jangka waktu pemberkasan, peserta tidak memenuhi hal berikut.
Sumber:










