Disway banner

DBH Pajak Rokok Rp10 Miliar, Pemkab Kepahiang Terapkan Untuk Bidang Kesehatan

DBH Pajak Rokok Rp10 Miliar, Pemkab Kepahiang Terapkan Untuk Bidang Kesehatan

DBH Pajak Rokok Rp10 Miliar, Pemkab Kepahiang Terapkan Untuk Bidang Kesehatan--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan menggunakan dana bagi hasil atau DBH yang didistribusikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu belum lama ini untuk memaksimalkan bidang kesehatan. Diketahui, DBH yang diberikan pada Kabupaten Kepahiang adalah senilai total RP 14,74 miliar.

 

Dari total DBH yang diterima tersebut, diketahui Rp 10 miliarnya dari penghasilan pajak rojok. Demikian disampaikan Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si, menurutnya pogram kesehatan yang dimaksud untuk direalisasikan ialah untuk pembayaran BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu.

BACA JUGA:Ini Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Baru 2 Kali Login Bisa Dibayar Rp 500.000

BACA JUGA:Ujian Kompetensi PPPK 2024 Berakhir, Ini Tahapan Lanjutan yang Akan Dilalui Peserta

"Sesuai dengan intruksi Gubernur Bengkulu, DBH ini akan digunakan untuk program kesehatan. Pemkab Kepahiang akan gunakan untuk membayar BPJS Kesehatan untuk warga kurang mampu," ujar Wabup.

 

Wabup mengatakan, penerimaan DBH setiap tahunnya sudah masuk dalam proyeksi APBD Kabupaten Kepahiang, sehingga Pemkab Kepahiang dapat merancang pemanfaatannya. Tak hanya untuk membayar BPJS Kesehatan bagi penerima bantuan iuran atau PBI warga kurang mampu, sebagian DBH direalisasikan untuk pembiayaan pembangunan dan lainnya.

BACA JUGA:Sesak Napas, 1 CJH Kepahiang Dirawat di RS Arab Saudi

BACA JUGA:Perjuangkan HGU PT TUMS, Pemkab Kepahiang Usulkan Jadi Agrowisata Kampung Kopi

"Terkait penggunaan DBH ini sudah masuk dalam proyeksi APBD, sehingga dalam pembahasannya tidak ada kendala lagi terkait dengan penggunaannya," ujar Wabup.

Sumber:

Berita Terkait