3 ASN Kepahiang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Terancam Dipecat, Pemkab Kepahiang: Tunggu Putusan Inkrah!
3 ASN Kepahiang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Terancam Dipecat, Pemkab Kepahiang: Tunggu Putusan Inkrah!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Belum lama ini 3 ASN Kepahiang terjerat kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang. Tidak hanya menghadapi sanksi berat, dipastikan pula kalau 3 ASN Kepahiang ini akan dipecat dengan tidak hormat jika terbukti bersalah.
Pemberhentian dengan tidak hormat ASN yang terjerat korupsi sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan diperkuat oleh Putusan MK nomor 87/PUU-XVI/2018. Yakni, ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan dikenakan sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
BACA JUGA:Kades Tanjung Alam Positif Dipecat!
Diketahui RY, YI dan DD yang merupakan eks Sekretaris dan Bendahara DPRD Kepahiang, ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Cuma Main Puzzle di HP, Saldo DANA Masuk Rp 400 Ribu ke Dompet Digital
BACA JUGA:Peserta Wajib Tahu! 6 Tips Mengerjakan Soal PPPK Tahap II
"Apa yang dialami 3 ASN Pemkab Kepahiang tentu kita prihatin, akan tetapi kita harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan," sampai Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH.
Sementara itu, dikatakan Sekda, Pemerintah Kabupaten Kepahiang siap melakukan pendampingan hukum terhadap 3 ASN yang tersandung kasus hukum tersebut. Hanya saja, sejauh ini belum ada permintaan dari ketiga ASN tersebut maupun keluarganya yang meminta pendampingan hukum.
BACA JUGA:Jangan Senang Dulu, Jaksa Pastikan Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi di DPRD Kepahiang
BACA JUGA:Minim Sarpras, e-Parkir di Kepahiang Sulit Terrealisasi
Sumber:


