Soal Pungli di Terminal Kepahiang, Bupati: Harus Ada Tersangka!
Soal Pungli di Terminal Kepahiang, Bupati: Harus Ada Tersangka!--Reka Fitriani
"Retribusi kebersihan yang ditarik ini, memang sesuai dengan ketentuan Perda, bagi pedagang tetap dan tidak tetap, karena kawasan jasa kebersihan dilakukan di kawasan Terminal Pasar Kepahiang," kata Swifanedi.
BACA JUGA:Kepahiang Darurat Darah, Bupati Zurdinata Pastikan Segera Bangun Bank Darah
BACA JUGA:Simak Syarat dan Jadwalnya!, Beasiswa Kuliah D3 Unhan 2025 Dibuka
Disisi lain, salah satu pedagang buah di kawasan Terminal Pasar Kepahiang, Yunita (49) mengakui berjualan sudah sejak 11 tahun lalu dengan mengantongi hak guna usaha dari Pemkab Kepahiang, hanya saja ia tidak dibebankan biaya sewa.
"Tidak ada sewa yang kami bayarkan, cuma ada retribusi setiap harinya 2 ribu, itu saja. Kalau kami ditertibkan dari Terminal ini, kami minta ada solusi dan disediakan lokasi relokasi," ujar Yunita.
Sumber:


