Aset Lahan GOR Pernah Diusulkan Warga untuk Diukur Ulang, Ada Apa?

Minggu 15-02-2026,10:28 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Lahan Gelanggang Olahraga (GOR) yang berlokasi di Desa Tebat Monok rupanya tak luput dari sengketa warga. Lahan yang bernama lahan terminal tipe B dalam pencatatan aset milik Pemkab Kepahiang tersebut kini tengah dalam penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang.

BACA JUGA:Armada Sampah Jadi Kendala Penanganan Sampah di Kepahiang

BACA JUGA:9 Game Penghasil Saldo DANA Tercepat 2026, Terbukti Membayar dan Tanpa Iklan 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Sekretaris Herwin Novyansyah, S.Sos MM mengatakan warga sipil pernah mengusulkan pengukuran ulang terkait dengan lahan GOR tersebut. Ia menyebut, alasan warga mengusulkan pengukuran ulang tersebut lantaran kemungkinan tanah milik warga yang berbatasan langsung dengan lahan GOR tersebut.

BACA JUGA:Datangkan Tim Ahli, Bando Amin Mantan Bupati Kepahiang Bantah Menghilangkan Aset Pemerintah

BACA JUGA:Minim Modal, Ini 8 Ide Stand Jualan di Teras Rumah

 

"Iya pernah, tahun 2019 ada warga yang mengusulkan pengukuran ulang lahan GOR tersebut, hanya saja belum didaftarkan pengukurannya. Kita hanya dapat informasi, usulan pengukuran ulang itu di Bagian Pemerintahan," jelas Herwin.

 

Sementara itu, Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH menerangkan dalam melakukan penyidikan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus akan melakukan pengembangan terhadap alat bukti yang di dapat. Termasuk menggali bukti-bukti dan asal usul pengadaan lahan terminal tipe B yang saat dibeli Pemkab Kepahiang pada tahun anggaran 2006 seluas  32.578 M2 , namun pada sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2015 seluas 26.935 M2.

 

"Tentu bukti-bukti terkait dengan asal usul pembelian lahan akan kita telusuri, pada tahun 2006 dibeli seluas 32.5789 M2. Bagaimana perjalannya tercatat hanya 26.935 M2 itu akan kita dalami," singkat Kajari.

BACA JUGA:Ini 5 Jenis Tanaman Hidroponik, Sehat dan Aman Dikonsumsi

BACA JUGA:Cegah Ruang Praktik Monopoli Gas Elpiji 3 Kg, OPD Lakukan Sidak!

Untuk diketahui, sebelumnya Kajari Kepahiang sudah melakukan pemeriksaan sedikitnya terhadap 30 saksi-saksi yang berkaitan dengan pengadaan lahan terminal tipe B tersebut. Termasuk melakukan penggeledahan terhadap kediaman mantan Bupati Kepahiang periode 2005-2015 Bando Amin C Kader MM, dari penggeledahan tersebut penyidik Kejaksaan Negeri menyita sekitar 20 dokumen penting yang diduga menjadi bagian penting terkait dengan asal usul pembelian lahan tersebut.

Kategori :