Radarkepahiang.id - DPRD Kabupaten Kepahiang sudah melakukan pengesehan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, totalnya sebanyak 13 Ranca ngan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dan disahkan pada tahun mendatang. Rinciannya, 4 Raperda atas usul prakarsa DPRD Kepahiang, sementara sisanya adalah usul Raperda oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Korban dan Oknum Guru Pelaku Tindakan Asusila Sepakat Damai!
BACA JUGA:Buktikan Aplikasi Penghasil Uang, XWorld Cairkan Saldo DANA Hingga Jutaan Rupiah
Dimana usulan Raperda Pemkab Kepahiang merupakan 4 Raperda yang diusulkan merupakan rancangan peraturan daerah baru, 2 Raperda perubahan dan 3 Raperda rutin. Sementara Raperda atas usul prakarsa DPRD Kepahiang merupakan Raperda baru dan Raperda lanjutan yang diusulkan kembali pad tahun 2026.
BACA JUGA:Dugaan Asusila, Oknum Guru SMA di Kepahiang Dinonaktifkan!
BACA JUGA:Jelang Nataru, Pemkab Kepahiang Pastikan Stok dan Harga Beras Stabil!
"Sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD, yakni pembahasan rancangan peraturan daerah, tahun 2026 total ada 13 Raperda yang akan dibahas. Nantinya akan dibentuk Panitia Khusus atau Pansus dalam setiap pembahasannya," jelas Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE M.Sc.
BACA JUGA:Pelantikan PAW Dewan Partai Nasdem Dijadwalkan 8 Desember, Golkar Tunggu Putusan Pengadilan!
BACA JUGA:Mendekati Akhir Tahun, Segini Capaian Sementara PAD Pemkab Kepahiang
Keempat Raperda yang diusulkan DPRD diantaranya Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Inovasi Daerah dan Raperda Ketenagakerjaan Lokal. Sementara Raperda usulan Pemkab Kepahiang, Raperda APBD Perubahan, Raperda Pertanggungjawaban APBD, Raperda TA 2027, Perubahan ketiga Perda tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Riparkab), Raperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Kepahiang 2026-2046, dan review atas RPIK tahun 2019 yang belum ditetapkan menjadi Perda dan disesuaikan dengan RPJMD Kabupaten Kepahiang.
"Kita menargetkan pembahasan Raperda ini, guna menghasilkan peraturan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, memiliki kepastian hukum dan dapat mengendalikan jalannya pemerintahan daerah," terang Gregory.