Disway banner

MENGEJUTKAN! Segini Besaran THR PPPK Paruh Waktu di Kepahiang

MENGEJUTKAN! Segini Besaran THR PPPK Paruh Waktu di Kepahiang

MENGEJUTKAN! Segini Besaran THR PPPK Paruh Waktu di Kepahiang--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Seyogyanya  tunjangan hari raya atau THR diberikan sebesar satu bulan upah atau gaji, seperti rata-rata gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kepahiang yang mendapatkan upah sebesar Rp1 juta per bulannya. Namun, diketahui saat masing-masing PPPK paruh waktu mendapatkan THR dari Pemkab Kepahiang H-4 lebaran Idul Fitri 1447 H/2026, mereka hanya mendapatkan THR sebesar Rp250 ribu saja,

BACA JUGA:Update Kasus Sopiah Wanita Hamil yang Ditemukan di Tepi Jurang, Sample DNA Dikirim ke Puslabfor Mabes Polri

BACA JUGA:Motif Asmara, Polisi Dalami Penyelidikan Hubungan Antara Istri Korban dengan Pelaku Penikaman

Kabar pencairan THR dengan cepat  menyebar setelah PPPK paruh waktu di Kabupaten Kepahiang mendapat pemberitahuan resmi dari grup WhatsApp.

 

"Iya, kami diberitahu lewat grup WhatsApp sesama PPPK paruh waktu, benar ada notif THR masuk sebesar Rp250 ribu, disitu tercantum dari rekening OPD," ujar Andi salah satu PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Modal HP Langsung Cair ke DANA, Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar

BACA JUGA:5 Rumah Minimalis Desa dengan Halaman Kecil tapi Terlihat Ekslusif dan Estetik

Untuk diketahui, PPPK paruh waktu seharusnya berhak menerima THR umumnya sebesar satu bulan gaji terakhir, pembayaran mengacu pada PP Nomor 9 tahun 2026 yang mencakup gaji pokok dan tunjangan.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM menyebutkan alokasi anggaran THR untuk PPPK paruh waktu dialokasikan sebesar Rp700 juta. THR tersebut dialokasikan untuk 691  PPPK paruh waktu yang diangkat oleh Pemkab Kepahiang pada tahun 2025 lalu.

BACA JUGA:Enak dan Renyah, 5 Aneka Resep Kue Kering Irit Bahan untuk Lebaran

BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Ini Motif Penikaman Pedagang di Depan Duta Gallery

"Iya, ada regulasinya, THR PPPK paruh waktu ini diberikan sesuai dengan ketentuan," singkat Jono.

 

Sumber: