BKDPSDM Kepahiang Jadwalkan Ulang Pemanggilan ASN Pelaku Penistaan Agama

Sabtu 25-10-2025,12:19 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang menjadwalkan ulang pemanggilan Vita Melia, ASN Kelurahan Kampung Pensiunan pelaku penistaan agama karena menginjak Al-qur'an (buku Yasin,red). Sebab, ditegaskan Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian Bahrul Rozi, SH bahwa pemeriksaan BKDPSDM yang menjadi bagian dari tim penegak disiplin ASN tidak bisa dilewatkan.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Instruksikan TAPD Siasati Anggaran Pasca Pemangkasan TKD

BACA JUGA:Patut Dicoba! Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru, Langsung Dibayar Rp150.000

Pemanggilan pertama yang dijadwalkan Kamis 23 Oktober 2025 tidak dihadiri Vita Melia, ia beralasan sakit dan tengah diinfus.

 

"Iya, pemeriksaan BKDPSDM yang menjadi bagian dari rekomendasi tim penegakan disiplin ASN ini tidak bisa dilewatkan, pemeriksaan pertama mangkir. Dengan demikian surat pemanggilan kedua kita kirimkan lagi, jadwalnya Senin," ujar Bahrul.

BACA JUGA:Uang dan Emas 200 Gram Warga Kepahiang Diembat Maling, Kerugiannya Ratusan Juta!

BACA JUGA:Sudah Dinyatakan MS, Ternyata Ini Alasan PPPK Kepahiang Belum Dilantik

Bahrul menjelaskan, nantinya pemeriksaan dari BKDPSDM Kepahiang terhadap ASN bersangkutan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Sesuai dengan prosedurnya, kata Bahrul, pemeriksaan BKDPSDM tidak bisa dilewatkan oleh tim penegak disiplin dalam pemberian sanksi kepada seorang ASN yang dinilai melanggar aturan.

 

Meski, permasalahan ini Inspektorat Daerah sudah memberikan rekomendasi pelanggaran berat terhadap ASN bersangkutan, rekomendasi tersebut akan dilengkapi dengan pemeriksaan yang dilakukan BKPSDM.

BACA JUGA:Tak Lagi Urus Haji, Sementara Kemenag Gandeng Pemkab Kepahiang Siapkan Sarpras Layanan Haji

BACA JUGA:Masih Bertahan, Segini Harga Kopi di Kepahiang Saat Ini!

"Sanksi ini nanti akan dikeluarkan oleh tim penegak disiplin, disampaikan pada ketua tim penegak disiplin, kemudian ditandatangani oleh bupati. Ini menjadi bagian dari prosedur sesuai dengan PP 94 tentang disiplin ASN," jelasnya.

 

Kategori :