Disway banner

Sudah Dinyatakan MS, Ternyata Ini Alasan PPPK Kepahiang Belum Dilantik

Sudah Dinyatakan MS, Ternyata Ini Alasan PPPK Kepahiang Belum Dilantik

Sudah Dinyatakan MS, Ternyata Ini Alasan PPPK Kepahiang Belum Dilantik--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Meski Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi diberlakukan pada 2025, rupanya hingga akhir Oktober ini belum semua instansi pemerintah melakukan pelantikan bagi calon pegawai yang sudah dinyatakan lulus seleksi. Fenomena ini menimbulkan banyak pertanyaan dari tenaga honorer dan peserta seleksi PPPK yang sudah menunggu kepastian status kerja mereka.

BACA JUGA:Tak Lagi Urus Haji, Sementara Kemenag Gandeng Pemkab Kepahiang Siapkan Sarpras Layanan Haji

BACA JUGA:Masih Bertahan, Segini Harga Kopi di Kepahiang Saat Ini!

Salah satu alasan terbesar adalah Nomor Induk (NI) PPPK belum selesai ditetapkan secara menyeluruh. Pemerintah sebelumnya menargetkan penetapan NI rampung pada akhir September 2025, namun hingga Oktober, masih banyak daerah yang belum menuntaskan proses tersebut.

 

Selain itu, sejumlah instansi juga masih menjalani verifikasi berkas calon PPPK paruh waktu. Proses validasi ini melibatkan pencocokan data antara instansi daerah, BKN dan Kementerian PAN-RB. Beberapa berkas bahkan perlu dikembalikan untuk diperbaiki karena ditemukan ketidaksesuaian data pribadi atau status kepegawaian sebelumnya.

BACA JUGA:Karir ASN Terduga Pelaku Penistaan Agama Diujung Tanduk, Tim Penegak Disiplin: Harus Proaktif Penuhi Panggilan

BACA JUGA:Tahun 2025 Hampir Berakhir PDAM Tak Kunjung Transisi Jadi Perumda, Belum Siap?

"Belum seluruhnya memenuhi syarat, karena dalam status yang diinformasikan BKN masih dalam proses," sampai Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah melalui Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom.

 

Sementara itu, akibat keterlambatan pelantikan ini, para calon PPPK paruh waktu belum bisa mulai bekerja secara resmi dan belum menerima hak kepegawaiannya, termasuk gaji dan tunjangan.

BACA JUGA:Tak Penuhi SPj Penggunaan Anggaran, DD Desa Ini Tidak Bisa Dicairkan!

BACA JUGA:Trik Hasilkan Cuan dari Aplikasi Penghasil Uang, Dapatkan Saldo DANA Gratis Tanpa Undang Teman!

"Dengan demikian status mereka juga belum tercatat aktif dalam database BKN nasional hingga Surat Keputusan (SK) belum diterbitkan," kata Agus.

Sumber: