Radarkepahiang.id - Tak hanya terlibat langsung perjudian online, penyalahgunaan rekening penerima bantuan sosial ternyata menjadi penyebab dicoretnya penerima bansos. Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang mencatat, sedikitnya ada 54 rekening penerima bantuan sosial sudah diblokir dan dibekukan sebagai penerima bantuan sosial.
Kadis Sosial Helmi Johan, M.Pd mengatakan tak sedikit pembekuan rekening penerima bansos tersebut lantaran penyalahgunaan data pribadi milik KPM Bansos.
BACA JUGA:Dikecam Karena Penistaan Agama, ASN Kepahiang Bakal Diproses!
BACA JUGA:3 Aplikasi Uang ini Bikin Heboh Bisa Dapatkan Ratusan Ribu Langsung Cair ke DANA
"Ada yang terbukti bermain judi online, ada pula yang rekeningnya disalahgunakan oleh anggota keluarganya atau kelalaian KPM itu sendiri, sehingga rekening KPM Bansos dibekukan atau diblokir," kata Helmi.
Jika karena kelalaian atau disalahgunakan oleh pihak-pihak lain, dikatakan Helmi keluarga penerima manfaat dapat melakukan sanggah. Tak hanya itu, data KPM dapat diperbaharui melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation, petugas dapat memasukkan data melalui aplikasi SIKS-NG, kemudian akan diverifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Bentuk Tim Khusus, Tindak Tegas Oknum ASN Diduga Injak Al-qur'an
BACA JUGA:Hasil Audiensi dengan Kemenhut, Selangkah Lagi Aset Lahan Puncak Mall Milik Kepahiang
"Jika KPM merasa sama sekali tidak melakukan kesalahan sebagai penerima Bansos, apakah datanya disalahgunakan, atau karena digunakan oleh anggota keluarga lain, maka dapat melakukan sanggah," kata Helmi.