Radarkepahiang.id - 6 Pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Kabupaten Kepahiang yang lama dirawat di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Provinsi Bengkulu terpaksa dipulangkan ke masing-masing anggota keluarganya sejak Kamis 9 Oktober 2025. Kepala Dinas Sosial H. Helmi Johan, M.Pd melalui Petugas Fungsional Rehsos Dinas Sosial Abdul Fajri, SH menjelaskan, 6 pasien tersebut dipulangkan ke keluarganya lantaran overkapasitas untuk penanganan pasien ODGJ dari Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Gampang! Cairkan Saldo DANA Rp284.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2025
BACA JUGA:Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Dianggarkan Rp22 Miliar, NI Belum Ditetapkan!
Namun, pihaknya memastikan keenam pasien ODGJ tersebut dalam pantauan dan penanganan rawat jalan. Akan tetapi, mirisnya lagi 1 pasien ODGJ berinisial S (26) warga Kecamatan Kepahiang ditolak oleh anggota keluarganya saat dipulangkan oleh Dinas Sosial.
"5 ODGJ sudah kita kembalikan ke keluarga, namun satu pasien ditolak oleh keluarganya dan akhirnya kita meminta bantuan Polres Kepahiang," kata Fajri.
BACA JUGA:Kondisi Bayi Berangsur Membaik, Dinsos Uji Kelayakan 117 COTA
BACA JUGA:KUA Ingatkan Masyarakat Jangan Nikah Siri, Ini Dampak Negatifnya!
Kondisi pasien S (26), dikatakan Fajri dengan kondisi kedua orangtuanya sudah berpisah, selama ini S tinggal dirumah peninggalan orangtuanya bersama sang paman. Namun, pada kenyataannya saat dipulangkan dari RSKJ, kepulangan S ditolak oleh pamannya dan mengarahkan untuk menemui ibu kandungnya.
BACA JUGA:Sarasehan Masalah Sosial, Banyak KPM Layak Masih Dapat Bansos!
"Sementara ibu kandung dan ayah sambungnya juga menolak, terpaksa Dinsos meminta bantuan Polres Kepahiang untuk memberikan pemahaman terkait penelantaran anak. Akhirnya diterima dan itu pun hanya sanggup seminggu, karena kondisi rumahnya yang belum memadai, sembari Dinsos mencari solusi lainnya," kata Fajri.
BACA JUGA:Setoran PAD Lamban, BKD Kepahiang Surati Pemilik Reklame
BACA JUGA:Langsung Cair ke Saldo DANA Tanpa Undang Teman, Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Terpopuler!
Disisi lain, lanjut Fajri, penanganan pasien ODGJ Dinas Sosial mengakui terbatasnya anggaran, meski biaya pengobatan dapat dibantu dengan BPJS Kesehatan. Pihaknya memastikan pasien ODGJ terus mendapatkan dan mengkonsumsi obat rutin yang diresepkan dokter.