Radarkepahiang.id - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang mencatat ada sebanyak 599 los dan kios dari total 24 blok yang ada di Pasar Kepahiang, terdapat 168 kios dan los dalam keadaan kosong. Rencananya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memperbaharui surat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Surat Tanda Menempati Bangunan (STMB).
BACA JUGA:Koordinasi Kemendes PDTT, Pemkab Kepahiang Usulkan Pengembangan Desa
BACA JUGA:Pemberkasan PPPK Ditenggat Sampai 25 Juli, Benarkah Telat Dianggap TMS?
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Kop dan UKM Herman Zamhari, Mp melalui Kabid Perdagangan Abdullah, SE Kamis 17 Juli 2025 menjelaskan, pihaknya tengah melakukan evaluasi pemegang HGB pasar Kepahiang.
"Ratusan kios dan los yang ada di Pasar Kepahiang dalam keadaan kosong, sudah kita data secara keseluruhan dan akan diperbaharui HGBnya," sampai Abdullah.
BACA JUGA:Banyak Sudah Non Aktif, Pemkab Kepahiang Perbaharui Data Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN
Abdullah menjelaskan, terkait dengan data pedagang kios tersebut, pihaknya tengah mengusulkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pasar terlebih dahulu.
"Perbupnya sedang kita usulkan, mudah-mudahan cepat selesai pada tahun ini, dimana Perbup ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pasar," ujar Abdullah.
BACA JUGA:Unduh 5 Aplikasi Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu Setiap Hari
BACA JUGA:Satuan Pendidikan Wajib Gunakan Bahasa Rejang
Memperbaharui surat HGB pemanfaatan kios dan los Pasar Kepahiang, kata Abdullah, upaya Pemkab Kepahiang melalui Dinas Perdagangan, Kop dan UKM untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar.