Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Penghilangan Aset Lahan, Kejari Kepahiang Gandeng Ahli!
Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Penghilangan Aset Lahan, Kejari Kepahiang Gandeng Ahli!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pascamelakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka ID, penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang melengkapi berkas perkara dugaan penghilangan aset lahan. Sejauh ini lebih dari 33 saksi yang dimintai keterangannya, termasuk mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader MM dan sang putra Rio Jeinero.
BACA JUGA:Download Sekarang, APK Penghasil Uang 2026 Terbukti Membayar!
BACA JUGA:3 Tanaman Hias Daun Unik untuk Dekorasi Teras yang Mudah Dirawat
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH melalui Kasi Intel Johansen Christian Hutabarat, SH MH menerangkan perpanjangan penahanan tersangka ID selama 40 hari ini dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara.
"Dalam rangka melengkapi berkas perkara sebelum kita limpahkan ke Pengadilan, masa penahanan tersangka ID ini kita perpanjang selama 40 hari," jelas Kasi Intel.
BACA JUGA:Sedang Tren di 2026, 3 Desain Gambar Rumah Minimalis Miring
BACA JUGA:Solusi Murah tapi Tetap Elegan, 3 Model Pintu Rumah dari Triplek yang Awet dan Murah!
Kasi Intel menerangkan selain saksi-saksi yang terdiri dari mantan pejabat Pemkab Kepahiang, penyidik Tindak Pidana Khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 ahli. Yakni, ahli dari perbendaharaan negara, ahli dari penilaian dari KJPP dan ahli dari auditor dari Inspektorat.
"Ketiga ahli yang kita minta keterangan ini untuk menerangkan aset itu bagaimana perjalanannya di daerahi, bagaimana inventarisasi dan proses pemindahtanganannya.Jika semuanya sudah lengkap berkas perkaranya, maka akan kita limpahkan ke Pengadilan," ujar Kasi Intel.
BACA JUGA:Antisipasi Kriminalitas, Polres Kepahiang Libatkan Tukang Ojek
BACA JUGA:Sesuai SE Mendagri Hari Jumat ASN Bisa WFH, Pemkab Kepahiang Bahas Segera!
Kemudian, terhadap ahli dari KJPP dijelaskan Kasi Intel, penyidik ingin mengetahui bagaimana tanah tersebut hilang dan dilakukan penilaian oleh KJPP terhadap nilai tanah. Kemudian dihitung oleh ahli auditor Inspektorat, disinggung apakah nantinya akan menyeret tersangka lain, dikatakan Kasi Intel saat ini penyidik masih fokus pada satu tersangka yang terlibat.
Sumber:




