Pemberkasan PPPK Ditenggat Sampai 25 Juli, Benarkah Telat Dianggap TMS?
Pemberkasan PPPK Ditenggat Sampai 25 Juli, Benarkah Telat Dianggap TMS?--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemkab Kepahiang melalui Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia atau BKDPSDM Kepahiang, mengumumkan jika pemberkasan PPPK ditenggat sampai 25 Juli 2025 ini.
BACA JUGA:Banyak Sudah Non Aktif, Pemkab Kepahiang Perbaharui Data Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN
Kepala BKDPSDM Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai, Bahrul Rozi, SH mengatakan kalau pihaknya yang menjadi koordinator tim pemberkasaan PPPK.
Dalam pemberkasan PPPK ini kata Bahrul Rozi, sedikitnya ada 11 berkas yang harus dilengkapi oleh tenaga honorer atau THL Non ASN yang masuk database BKN.
BACA JUGA:Unduh 5 Aplikasi Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu Setiap Hari
BACA JUGA:Satuan Pendidikan Wajib Gunakan Bahasa Rejang
"Kita mengingatkan agar THL Non ASN yang dalam pengumumannya berhak mengikuti pemberkasan NI PPPK ini, segera melengkapi berkas sampai dengan waktu yang ditetapkan, yaitu 25 Juli 2025," sampai Bahrul.
BACA JUGA:12.493 KPM di Kepahiang Terima Bantuan Pangan Beras
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tersangka Kasus Korupsi DPRD Kepahiang Bertambah 5 Orang, Mantan Anggota Dewan!
Setelah waktu yang ditetapkan tersebut berakhir tambah Bahrul Rozi, pihaknya bersama dengan tim akan melakukan verifikasi dan evaluasi terkait dengan kelengkapan berkas tenaga honorer atau THL Non ASN yang berstatus sebagai calon PPPK Kepahiang.
"Kelengkapan berkas yang diserahkan peserta calon PPPK ini akan kita verifikasi dan evaluasi lagi. Ini dilakukan untuk memeriksa sesuai atau tidaknya dengan kelengkapan syarat yang sudah ditetapkan oleh BKN," ujar Bahrul.
Sumber:


