Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang menegaskan, peserta yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan pemberkasan untuk pengusulan nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengunduh dan menyerahkan dokumen asli. Sebab,ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Dengan Main Game Ini Bisa Dapat Rp150.000 per Minggu, Cek 3 Aplikasinya!
BACA JUGA:Ditenggat Sampai 25 Juli, Ini Sederet Ketentuan Dalam Pemberkasan PPPK Kepahiang, Wajib Diunduh!
Bahkan, peserta bersangkutan akan dibatalkan kelulusannya maka secara otomatis peserta dianggap gugur atau tidak lulus.
"Waktu penyerahan dokumen asli ke BKDPSDM Kabupaten Kepahiang pun ditenggat sampai dengan tanggal 25 Juli, kita berharap agar peserta benar-benar memperhatikan syarat dan ketentuan pemberkasan NI PPPK ini. Apabila ditemukan fakta adanya pemalsuan dokumen, maka peserta tersebut langsung dinyatakan gugur," sampai Sekda.
BACA JUGA:Peserta PPPK Lulus Seleksi, Ini Info Tahapan Pemberkasan NIP
BACA JUGA:Kemenag Minta Maksimalkan Peran Organisasi Keagamaan Dalam Menjaga Kerukunan
Tak hanya itu, bagi peserta PPPK dengan kode R3T tetapi ingin mengundurkan diri, agr mengunggah surat pengunduran diri, bermaterai 10.000 melalui akun sscasn peserta dan mengirimkan fisiknya ke BKPSDM Kepahiang.
"Setiap ketentuan yang ada dalam pengumuman tersebut merupakan aturan yang ditetapkan oleh BKN," ujar Sekda.
BACA JUGA:Demi Lahan Sport Centre, Pemkab Kepahiang Siap Tukar Guling Dengan BBI Peraduan Binjai
BACA JUGA:Tegas! Pemkab Kepahiang Tak Rekomendasikan Izin HGU PT. TUMS
Disisi lain, lanjut Sekda, setiap peserta harus mencermati pengumuman yang sudah disampaikan tersebut. Agar jangan nantinya akan menyulitkan proses penerbitan NI.