Mitigasi Kecelakaan, Dishub Kepahiang Usulkan Penambahan Alat Uji Kendaraan Bermotor

Jumat 14-03-2025,18:01 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Dia melanjutkan, kendaraan yang wajib dilakukan uji berkala atau KIR ialah angkutan umum dan baran, termasuk truk, diwajibkan uji berkala setiap enam bukan sekali. Hal ini bertujuan agar kondisi teknis kendaraan selalu dalam keadaan prima, termasuk pemeriksaan pada rem, lampu, sistem kemudi dan muatan.

Kategori :