Radarkepahiang.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Parkir, saat ini sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepahiang.
BACA JUGA:Berkah Ramadhan 1446 H, Petugas Kebersihan Terima Tali Asih Kejaksaan Negeri Kepahiang
BACA JUGA:TEGAS! Pemkab Kepahiang Bakal Sanksi Pangkalan Jual Gas Melebihi HET
Melalui Raperda tentang penyelenggaraan parkir ini, potensi titik parkir yang nantinya menjadi objek pajak dan akan menunjang peningkatan PAD sangatlah berpeluang terjadi.
BACA JUGA:Cara Mudah Tarik Uang hingga Rp 500 ribu Tanpa Modal, Download Aplikasi Penghasil Saldo DANA Ini
BACA JUGA:Cara Hasilkan Reward Hingga Rp 375.000, Download Aplikasi Penghasil Uang Termudah Ini
Ketua Pansus III DPRD Kepahiang, Franco Escobar, S.Kom menjelaskan kalau regulasi ini dibahas, untuk mendapatkan kepastian terkait tata kelola parkir di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Armada PT MAS Terancam Diportal Warga, Ketua DPRD Kepahiang Upayakan Solusi Tanpa Masalah
BACA JUGA:Isi Ramadhan 1446 H, KUA Kabawetan Intens Laksanakan Didikan Subuh Anak-Anak
Tak hanya itu saja, dia mengatakan jika hal ini juga termasuk menginventarisir tarif parkir sesuai dengan ketentuan Perda yang sudah lebih dulu ditetapkan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten.
BACA JUGA:Disidak Forkopimda, Pengecer Gas LPG Subsidi Rp45 Ribu/Tabung Berkilah, Padahal Ada Rekamannya!
Bersama Badan Keuangan Daerah atau BKD Kepahiang, Pansus III DPRD Kepahiang membahas terkait potensi objek pajak parkir yang bisa ditarik. Meliputi bahu jalan, area wisata, lahan parkir di RSUD Kepahiang serta objek pajak potensial kawasan parkir lainnya.
BACA JUGA:Tak Setara PNS, PPPK Kesehatan di RSUD Kepahiang Juga Terima Remunerasi
"Lokasi parkir dapat diinventarisir kembali. Nantinya Raperda Penyelenggaraan Parkir ini akan menjadi landasan hukum dalam pengelolaan dan penataan lahan parkir di Kabupaten Kepahiang," ujar Franco.