OPD Dilingkungan Pemkab Kepahiang Bakal Dirampingkan, Regulasinya di Usulkan ke DPRD
OPD Dilingkungan Pemkab Kepahiang Bakal Dirampingkan, Regulasinya di Usulkan ke DPRD--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan melakukan perampingan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), artinya dari total jumlah OPD yang ada saat ini, beberapa akan di merger. Rencana tersebut menyusul Pemkab Kepahiang yang sudah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE M.Sc menjelaskan Raperda eksekutif tersebut akan dibahas dan segera dijadwalkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang.
BACA JUGA:Jemaah Kepahiang Sudah Melaksaakan Wukuf, Kini Tengah Melontar Jumrah!
"Pemkab Kepahiang mengusulkan Raperda tentang perubahan Perda nomor 13 tahun 2016, terkait rencana perampingan OPD," jelas Gregory.
Tak hanya itu, Raperda yang diusulkan Pemkab Kepahiang pada masa sidang kedua tahun anggaran 2026 ini adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kepahiang. Tujuannya, regulasi pembangunan industri adalah untuk mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Sudah Ditangkap, ASN RSUD Kepahiang Diduga Tersandung Kasus Narkoba!
BACA JUGA:Tren Kenaikan Unduhan Aplikasi Penghasil Game Saldo DANA
"Regulasi ini untuk pedoman strategis jangka panjang bagi daerah agar pengembangan sektor industri sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah," jelas Gregory.
Sumber:




