Radarkepahiang.id - Sebanyak 640 calon peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang yang sudah dinyatakan lolos administrasi diminta bersabar. Pasalnya, tahapan pengangkatan PPPK tahap II pada tahun 2025 ini resmi diundur.
BACA JUGA:Astaghfirullah, Bulan Puasa Tangan Warga Talang Pito Putus Ditebas Tetangga!
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian Bahrul Rozi, SH keputusan penundaan tahapan pengangkatan PPPK tersebut menindaklnajuti surat KemenPANRB nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 perihal tindaklanjut penyesuaian jadwal pengangkatan CASN TA 2024.
BACA JUGA:Saingan Facebook Pro, Waveful Hadir Sebagai Aplikasi Penghasil Uang Konten Kreator
BACA JUGA:KUA Tebat Karai Gandeng Risma Masjid Isi Ramadhan dengan Tadarus Al-qur'an
"Jika jadwal sebelumnya itu pelantikan dari tahapan PPPK dilantik Mei 2025, akan tetapi melalui surat KemenPANRB bahwa daerah juga harus menindaklanjuti penyesuaian jadwal pengangkatan CASN formasi 2024.Yakni, untuk CPNS diangkat serentak terhitung 1 Oktober 2025 dan untuk PPPK diangkat serentak mulai tanggal 1 Maret 2026," jelas Bahrul Rozi, Selasa 11 Maret 2025.
BACA JUGA:Terima Kasih Ny Efie Hidayattullah, Pemkab Kepahiang Resmi Kukuhkan Ny Emi Nata Sebagai Ketua TP PKK
BACA JUGA:Tahun Ini Pemkab Kepahiang Targetkan PAD Senilai Rp 69 Miliar
Dijelaskan Bahrul Rozi, penataan pegawai non-ASN yang dilakukan saat ini merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga perlu dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. Kemudian proses pengadaan CASN yang aka datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Sistem Zonasi PPDB Resmi Dihapuskan Pemerintah, Bagaimana Nasib Sekolah Pinggiran?
"Dalam surat tersebut BKN akan seera menyusun roadmap penyesuaian adminitrasi pengangkatan CASN formasi tahun 2024 untuk memastikan CASN dapat bekerja sesuai waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 1," jelas Bahrul.