Pemkab Kepahiang Sebut Ada 680 Formasi PPPK yang Akan Direkrut pada Mei 2025

Senin 03-03-2025,16:15 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Akhirnya Pemerintah Kabupaten Kepahiang membuka angin segar terkait dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahu 2025. Sekretaris Daerah Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd Senin 3 Maret 2025 mengatakan, sebanyak 680 formasi PPPK yang akan direkrut oleh Pemkab Kepahiang pada tahun ini, diperkirakan tahapan tes seleksinya dimulai pada Mei 2025.

BACA JUGA:12 Tahun Mengabdi Untuk Kepahiang, Hidayattullah Pamit!

BACA JUGA:Safari Ramadhan, Ada 16 Masjid yang Bakal Dikunjungi Nata-Hafizh

Dikatakan Sekda, ini setelah Pemerintah Kabupaten Kepahiang melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja atau Anjab ABK terkait kebutuhan PPPK yang ada di lingkungan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Ini 2 Penentu Kelulusan Tenaga Honorer Lolos Kompetensi PPPK Tahap II

BACA JUGA:Tiba di 'Bumei Sehasen', Bupati dan Wabup Kepahiang Disambut Secara Adat

"Insya allah kebutuhan formasinya sebanyak 680 PPPK, yang rencana tahapan seleksinya dimulai pada bulan Mei," ujar Sekda disela-sela rapat paripurna serah terima jabatan Bupati Kepahiang.

BACA JUGA:Main 4 Game INi, Hasilkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp 1,2 Juta

BACA JUGA:Program Da'i 3T, Pendakwah Diutus ke Desa Langgar Jaya Kepahiang

Namun, meski sudah menyebutkan kebutuhan formasi PPPK, Sekda belum memastikan terkait dengan jenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang direkrut tersebut adalah PPPK penuh waktu atau paruh waktu. Dimana sesuai dengan ketentuannya, terkait penggajian, tunjangan kesejahteraan antara PPPK paruh waktu atau penuh waktu sangatlah berbeda.

BACA JUGA:Dampak Efesiensi Anggaran, Program PTSL untuk 650 Bidang Tanah Batal

BACA JUGA:Reses DPRD Provinsi di Kepahiang, Edwar Samsi : Keluhan Warga Soal Pendidikan Disampaikan ke Gubernur!

Yakni, jika PPPK penuh waktu maka sistem penggajianya diatur dalam Perpres nomor 11 tahun 2024 yang diatur berdasarkan golongan. Sementara gaji PPPK paruh waktu setara dengan gaji saat pegawai tersebut menjabat non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten, atau menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, bedanya status PPPK paruh waktu ialah pegawai dengan perjanjian kerja yang sudah terdata dalam pangkalan database BKN.

BACA JUGA:Jam Kerja ASN Kepahiang Dikurangi saat Ramadhan, Ini Jadwal Lengkapnya!

BACA JUGA:Awal Puasa, Ini Daftar Menu yang Bisa Dicoba Dirumah

Kategori :