Disway banner

Diduga Pasangan Bukan Muhrim, PPPK Kepahiang Digrebek Bersama Berondong

Diduga Pasangan Bukan Muhrim, PPPK Kepahiang Digrebek Bersama Berondong

Diduga Pasangan Bukan Muhrim, PPPK Kepahiang Digrebek Bersama Berondong--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Diduga sedang bersama dengan pasangan bukan muhrim, salah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kepahiang digrebek bersama dengan seorang berondong. Yakni, YN (41) yang diketahui merupakan salah seorang PPPK Paruh Waktu di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kepahiang diduga menjalin hubungan dengan RJ (25) warga Kepahiang yang diduga masih berstatus suami orang.

BACA JUGA:Santri Asal Bengkulu, Ditemukan Tewas Bundir di Bogor Baru!

BACA JUGA:Setelah Merebus Telur, Jangan Masukkan ke Dalam Air Dingin!

YN bertempat tinggal di salah satu bedengan di Kecamatan Kepahiang Selasa 10 Februari 2026 digrebek sejumlah warga lantaran resah dengan hubungan bukan muhrim tersebut. Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH S.Ik MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk, S.Ik didampingi Kanit Pidum AIptu Irwansyah menjelaskan, mendapatkan laporan warga tersebut pihaknya mengamankan dan memint klarifikasi terhadap keduanya.

 

"Kita mendapatkan informasi dari salah satu desa di kecamatan Kepahiang, anggota melakukan pengecekan benar ada seorang perempuan dan seorang laki-laki yang berada di satu ruangan di rumah bedeng," jelas Kanit Pidum.

BACA JUGA:5 Desain Kebun Sayur Vertikal dari Box Bekas, Panen Melimpah Setiap Hari

BACA JUGA:10 Terdakwa Divonis Hakim, Total Kerugian Negara Rp28 Miliar

Dari keterangan YN, dijelaskan Kanit Pidum keduanya memang menjalin hubungan kekasih sejak Juni 2025 dan sering bertemu, namun tidak tinggal bersama. Namun, pada saat kejadian penggrebekan keduanya berada di bedengan tersebut dalam keadaan ruangan pintu tertutup.

 

"Kita ambil keterangan dari keduanya, perempuan berstatus janda, sementara laki-laki sedang dalam proses perceraian. Tindaklanjutnya, tidak ada tindak pidana dalam kejadian ini, saat dilakukan pengecekan keduanya dalam berbusana lengkap, sehingga kita serahkan ke Pemerintah Desa, apakah mau memberlakukan sanksi adat atau tidak, " terang Kanit Pidum.

BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Eks Sekwan dan 2 Bendahara DPRD Kepahiang Dipecat!

BACA JUGA:Angka Perceraian Dini di Kepahiang Masih Tinggi, Ini Upayakan DPPKBP3A!

Sementara itu, ASN di salah satu instansi dimana tempat YN bertugas, membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah PPPK paruh waktu yang baru saja diangkat dan di SKkan oleh Pemkab Kepahiang.

Sumber: