Ada Indikasi Manipulasi Absensi, Inspektorat Bakal Sidak OPD di Kepahiang

Jumat 14-02-2025,16:06 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Dugaan manipulasi absensi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang menjadi sorotan DPRD Kepahiang. Dimana dugaan ASN memanipulasi absensi ini dengan cara absensi pegawai tetap terpenuhi, akan tetapi ASN tidak masuk kantor untuk menjalani tugas dan fungsinya.

BACA JUGA:Dana Rp4,5 Miliar Digelontorkan Untuk Pembangunan Sanitasi di Kepahiang

BACA JUGA:Minimal 4 Tahun Masa Kerja, Data Tenaga Honorer Kepahiang Diusulkan ke BKN

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Inspektorat Daerah Kepahiang Dedi Candira WK, S.Sos M.Ap menjelaskan, dugaan ASN memanipulasi absensi masuk dalam kategori melanggar Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Belum Terima Kuota Sertifikasi Halal UMKM Tahun 2025

BACA JUGA:Gaji PPPK 2025 Terdampak Efesiensi Anggaran, Segini Jadinya!

"Mengenai hal ini, Inspektorat akan melakukan inspeksi mendadak ke masing-masing OPD yang dimaksud. Kita akan minta rekapitulasi absensi di masing-masing OPD," ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, terkait dengan pelanggaran disiplin ASN, seharusnya kepala OPD dengan tegas memberikan peringatan terhadap ASN yang malas menjalankan tugas dan fungsinya. Yakni, dengan memanggil ASN bersangkutan untuk diberikan pembinaan, bahkan surat peringatan.

BACA JUGA:Raup Saldo DANA Sampai Rp500 Ribu Hanya Dengan Membagikan Resep Masakan

BACA JUGA:Biaya Haji 2025 Ditetapkan Rp51,7 Juta, Segini yang Wajib Dilunasi CJH Kepahiang

"Harusnya kepala OPD melakukan pengecekan kehadiran ASNnya secara berkala, jika ditemukan dugaan manipulasi absensi seperti itu, wajib tegas dalam memberikan peringatan," jelas Dedi.

BACA JUGA:Rasionalisasi APBD Kepahiang, Program Kegiatan Hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

BACA JUGA:Peran Penting Ditengah Masyarakat, Kemenag Kepahiang Bina 42 Dai dan Daiyah

Lebih lanjut, kata Dedi, jika ASN bersangkutan tidak merubah kebiasaannya yang kerap kali memanipulasi absensi, maka kepala OPD berhak untuk melayangkan laporan ke Inspektorat Kabupaten Kepahiang.

Kategori :