- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau pegawai swasta.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri.
BACA JUGA:Belum Diteken, Regulasi Gaji-13 dan THR ASN tahun 2025 Sedang Disusun Pemerintah
BACA JUGA:4 Kewajiban Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Pelamar Usia 40 tahun Bisa Mendaftar
Ada kabar baik bagi pelamar yang berusia diatas 35 tahun. Dalam Diktum keempat disebutkan untuk jabatan tertentu, batas usia maksimal pendaftaran diperpanjang hingga 40 tahunn. Jabatan yang diperbolehkan dengan usia maksimal 40 tahun meliputi :
BACA JUGA:Gegara Tak Disiplin, 4 PNS Pemkab Kepahiang Dipecat!
BACA JUGA:Pansus I DPRD Kepahiang Kebut Pembahasan Raperda RPPLH
- Dokter Spesialis
- Dokter gigi spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen dengan kualifikasi pendidikan S2
- Peneliti
- Perekayasa