Radarkepahiang.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan kategori honorer jenis ini akan terdiskualifikasi meskipun telah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seperti diketahui, tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme seleksi yang dibuka oleh pemerintah ke dalam dua tahap.
BACA JUGA:DLH Kepahiang Rekrut Kembali THL Kebersihan, Sistem Outsourching?
BACA JUGA:Intens Pengawasan, Kemenag Kepahiang Buka Layanan Pengaduan Masyarakat
Hasil kelulusan tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 telah resmi diumumkan pada 24 Desember hingga 31 Desember 2024 lalu. Sedangkan, tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 saat ini masih dalam tahap seleksi administrasi.
BACA JUGA:Dinilai Penting, Pemkab Kepahiang Berharap Nomenklatur Baperinda Segera Dibahas
BACA JUGA:Perangkat Desa di Kecamatan Ujan Mas Ramai-Ramai Mengundurkan Diri!
Yakni, tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi akan segera diangkat sebagai PPPK dan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, ternyata terdapat kategori tenaga honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK karena terdiskualifikasi meskipun telah dinyatakan lolos seleksi.
BACA JUGA:PDAM Tirta Alami Bakal Inventarisasi Pelanggan Gelap
BACA JUGA:Tidak Lulus, BKDPSDM Kepahiang Sebut Tenaga Honorer Otomatis Diangkat PPPK Paruh Waktu
Lalu, kategori tenaga honorer apa saja yang akan terdiskualifikasi meskipun telah dinyatakan lolos seleksi PPPK. Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut tenaga honorer yang akan terdiskualifikasi meskipun telah dinyatakan lolos seleksi PPPK.
BACA JUGA:Cair Februari 2025 Ini, Pemerintah Sahkan Pemberian Tunjangan Tambahan PNS Rp10 Juta
BACA JUGA:Heboh Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dibatalkan, Begini Penjelasan MK!
1. Kategori tenaga honorer yang mengundurkan diri saat lulus tahap akhir
2. Kategori tenaga honorer yang mengundurkan diri sebelum mengisi daftar riwayat hidup (DRH).
BACA JUGA:Masuk Database BKN, Tidak Semua THL Pemkab Kepahiang Bisa Ikut Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer