Radarkepahiang.id - Melalui Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang telah menetapkan pasangan H. Zurdinata, S.Ip dan Ir. Abdul Hafidzh, M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang periode 2025-2030 hasil Pilkada 2024. Dengan demikian, dikatakan Ketua KPU Kepahiang Ikrok, S.Pd pihaknya sudah mengusulkan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut ke DPRD Kepahiang.
BACA JUGA:Perubahan Sikap Pemerintah Terhadap PPN 12 Persen Setelah Harga Barang Terlanjur Naik
BACA JUGA:75 PPNPN Kemenag Kepahiang Teken Fakta Integritas, Ingatkan 5 Budaya Kerja!
Usulan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang terpilih hasil Pilkada 2024 tersebut, dijelaskan Ikrok, nantinya DPRD Kepahiang mengusulkan jadwal pelantikan kepala daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Pembiayaan THL Masih Dianggarkan, Pemkab Kepahiang Sebut Masih Butuh Tenaga Honorer
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Bangun Kepahiang, Nata-Hafizh Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
"Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih ini ditetapkan oleh Kemendagri, dari daerah diusulkan oleh lembaga DPRD. Jika pun ada perubahan dari rencana dan jadwal awal 10 Februari 2025, itu kewenangan Presiden RI," jelas Ikrok.
BACA JUGA:Pemilk Kendaraan Nunggak Pajak, Siap-Siap Ditagih Sampai ke Rumah
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Terpilih Diundur!
Ditetapkannya kepala daerah terpilih hasil Pemilukada 2024, dijelaskan Ikrok menandakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten hampir selesai. Setelah itu, KPU menyampaikan usulan pelantikan kepala daerah terpilih ke DPRD.
BACA JUGA:Pemilk Kendaraan Nunggak Pajak, Siap-Siap Ditagih Sampai ke Rumah
BACA JUGA:Tidak Semua Masyarakat Ber-NIK Wajib Bayar Pajak
"Kepala daerah hasil Pemilukada 2024 sudah ditetapkan dan di SKkan, tugas KPU Kepahiang yang terakhir adalah sampai dengan mengusulkan pelantikannya," sampai Ikrok.