DK 2024 Dikembalikan ke Kasda, Ini Alasan Kelurahan Tak Realisasikan Anggaran

Jumat 03-01-2025,16:40 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Dari total 12 Kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang diketahui 8 Pemerintah Kelurahan yang tidak mencairkan dana kelurahan atau DK pada tahun anggaran 2024 lalu. Tahun lalu anggaran dana kelurahan total senilai Rp 2, 4 miliar, atau masing-masing kelurahan mendapatkan alokasi dana senilai Rp 200 juta.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bawa Senjata Api, Otak Perampok TKP Bumi Sari Kepahiang Meninggal Dunia

BACA JUGA:Regulasinya Segera Dibahas, Pemkab Kepahiang Bakal Terapkan Sistem Outsourcing

Sepanjang tahun 2024, meski sudah dilakukan bimbingan teknis dan sosialisasi regulasi yang mengatur tentang pengelolaan dana kelurahan, hanya 4 pemerintah kelurahan saja yang merealisasikan dana kelurahan tersebut. Diantaranya yakni Kelurahan Durian Depun, Kelurahan Ujan Mas, Kelurahan Sejantung, dan Kelurahan Tebat Karai.

BACA JUGA:Peringati HAB Tahun 2025, Kemenag Kepahiang Upayakan Asta Cita

BACA JUGA:Paripurna Istimewa, Diselenggarakan Bersamaan dengan HUT Kepahiang ke-21

"Dari 12 Kelurahan, hanya 4 Pemerintah Kelurahan saja yang merealisasikan DK TA 2024," ujar Kepala Bagian Pemerintahan pada Bagian Sekretariat Daerah Verry Susanto, S.Sos.

Keempat pemerintah kelurahan tersebut, kata Verry merealisasikan dana kelurahan sesuai dengan ketentuan dan penggunaan anggarannya sebagaimana tertuang dalam peraturannya.

BACA JUGA:Tahun Ini Pemkab Kepahiang Usulkan 4 Rancangan Perda, Ini Daftarnya!

BACA JUGA:Mantan dan Anggota DPRD Kepahiang Diperiksa Jaksa, Ditetapkan Tersangka?

"Regulasi terkait dana kelurahan ini kan jelas, kelurahan juga diberikan pendampingan dan bimbingan teknis," kata Verry.

Namun, diketahui banyaknya kelurahan yang tidak merealisasikan dana kelurahan tersebut jelasnya, ialah karena kesiapan sumber daya manusia atau SDM yang ada di Pemerintah Kelurahan itu sendiri. Pemerintah Kabupaten Kepahiang, kata Verry, sudah berupaya semaksimal mungkin agar dana kelurahan tersebut terrealisasi dengan maksimal.

BACA JUGA:Nantikan Program Pemutihan PKB di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Sistem Baru Perpajakan, Ini Cara Login Coretax

"Akan tetapi alasan kelurahan karena kesiapan SDM untuk mengelola anggaran itu, sehingga tidak terrealisasi," ujar Verry.

Disisi lain, jika anggaran pelaksanaan alokasi dana kelurahan tidak direalisasikan oleh pemerintah kelurahan, maka otomatis anggaran tersebut dikembalikan ke kas daerah.

Kategori :