Pemerintah Bakal Laksanakan Sistem Core Tax Pajak, Ini Penjelasannya!

Rabu 25-12-2024,09:45 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Mulai tahun 2025, Pemerintah mulai melaksanakan Core Tax Administration System atau Pembaharuan Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) pada Januari mendatang. Sistem ini akan menyediakan pre-populated SPT atau formulit pajak yang telah terisi otomatis sehingga akan memudahkan proses pelaporan.

 

Dirjen Pajak menjelaskan, bahwa pihaknya telah memberikan edukasi dan pelatihan terhadap para wajib pajak tertentu, khususnya pajak kelas kakap atau yang memiliki transaksi pajak besar. 

 

Sebab, mereka akan sangat terdampak dengan implementasi CTAS. Sebelumnya, Kementerian Keuangan menjelaskan penerapan coretax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi dan seluruh layanan administrasi perpajakan, dimana para wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri  dan pengisian secara otomatis.

BACA JUGA:Kunjungi Sejumlah Gereja, Bupati dan Unsur Forkompimda Kepahiang Pastikan Perayaan Misa Natal Aman

BACA JUGA:SIMAK! Begini Pengakuan Korban Perampokan di Bumi Sari Kepahiang

Dengan demikian, aplikasi coretax nantinya menjadi sistem inti perpajakan telah memasuki tahap praimplementasi mulai 16 Desember sampai dengan 31 Desember. Dengan sistem itu, wajib pajak dapat memulai log in sistem Coretax.

 

Disisi lain, Dirjen Pajak menjelaskan tujuan dari praimplementasi tersebut agar wajib pajak dapat lebih awal mengenal sistem coretax, sebelum resmi diluncurkan pada Januari 2025.

Kategori :