Kemudian, pemerintah memperpanjang insentif pahak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi UMKM dengan omset Rp 500 juta hingga Rp 4, 8 miliar per tahun. Bagi UMKM dengan omset dibawah Rp 500 juta, tarif PPh tetap 0 persen.
BACA JUGA:Pemilik Rumah Sempat Disekap, Ini Identitas 3 Perampok Bawa Senjata Api TKP Bumi Sari
BACA JUGA:Bawa Senjata Api, 3 Perampok Beraksi Ujan Mas Berhasil Dibekuk Polisi
4. Insentif untuk properti dan mobil listrik
Untuk properti, insentif PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. Diskon 100 persen berlaku untuk periode Januari-Juli 2025 dan 50 pesen untuk Juli-Desember 2025.
Sedangkan untuk mobil listrik dan hibrida, pemerintah menawarkan insentif berupa pembebasan PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Jasa Strategis Bebas PPN
Beberapa jasa strategis tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Jasa tersebut antara lain:
1. Jasa pendidikan
2. Pelayanan kesehatan medis
3. Pelayanan sosial
4. Angkutan umum