Pemerintah Bakal Beri Stimulus Mengurangi Dampak Kenaikan PPN

Selasa 24-12-2024,12:34 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Kenaikan tarif pajak PPN 12 yang diterapkan pemerintah pada tahun mendatang juga akan memberikan stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli. Maka, pemerintah juga menyiapkan sejumlah stimulus untuk mengurangi dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat

 

Beberapa kebijakan yang disiapkan antara lain

 

1. Diskon Listrik 50 persen

 

Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan 2.200 watt ke bawah. Kebijakan ini berlaku selama Januari hingga Februari 2025, mencakup sekitar 81,4 juta pelanggan PLN atau 97 persen dari total pelanggan.

BACA JUGA:Barang dan Layanan Juga Kena Imbas Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga, Wabup Kepahiang Buka Operasi Pasar Murah

2. Bantuan Pangan

 

Tak hanya stimulus diskon listrik, pemerintah juga akan memberikan bantuan beras sebesar 10 kilogram untuk masyarakat dikatehori desil 1 dan 2.

 

3. Isentif PPh final 0,5 persen untuk UMKM

 

Kategori :